Toba, Sumut, Fokus24.id-PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) Sektor Habinsaran, Kabupaten Toba laksanakan Sosialisasi Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama rentang waktu Februari-Maret 2022 di 12 desa wilayah kerja TPL Sektor Habinsaran, 

"Tornagodang, Hitetano, Sidulang, Pohan Jae, Parsoburan barat, Simare, Natumingka, Janji Maria, Lintong, Sabungan Nihuta IV dan Tapian Nauli III." jelas Staff Humas TPL Sektor Habinsaran, Pangeran.

RKT merupakan bentuk dari FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) atau dalam Bahasa Indonesia disebut PADIATAPA (Persetujuan Dengan Informasi Awal Tanpa Paksaan),

"Yang menggambarkan negosiasi atau perundingan dengan informasi lengkap dan tanpa paksaan antara perusahaan dan masyarakat adat/komunitas hukum adat." Imbuhnya.

Lanjutnya, adapun Kegiatan ini bertujuan agar terbangun komunikasi dan hubungan baik dengan desa sekitar wilayah operasional, sesuai dengan visi misi TPL yaitu Tumbuh dan Berkembang Bersama Masyarakat. 

Pangeran menambahkan, wilayah yang dikelola TPL Sektor Habinsaran mencakup 2 Kabupaten seluas 26.765 Ha, dengan rincian Kabupaten Toba mencapai 11.559 Ha dan Tapanuli Utara 15.206 Ha, 

"Perusahaan pasti membutuhkan banyak tenaga dalam kegiatan operasionalnya. Mulai dari persiapan lahan, penanaman hingga pemeliharaan dimana diharapkan kerjasama dengan masyarakat setempat." Bilangnya.

Sementara, Kepala Desa Hitetano, Hotdiman Nababan didampingi Ketua BPD, Tartulian Nababan dan salah satu Tokoh Masyarakat, Rajiun Nababan mengapresiasi keterbukaan TPL melalui kegiatan RKT ini. 

Menurut Hotdiman, disamping mengetahui kegiatan operasional yang dipaparkan pihak perusahaan, saran dan usulan masyarakat juga dapat tersampaikan langsung.

“Kami mewakili masyarakat Desa Hitetano sangat bangga dengan kehadiran TPL, dimana selama terjalin kerjasama dan hubungan baik seperti saat ini, masyarakat menerima dukungan perusahaan untuk kemajuan bersama." sebut Hotdiman.

Sesuai dengan tujuan sosialisasi RKT, komunikasi dua arah ini memastikan keseimbangan posisi antara masyarakat dan perusahaan, dalam kasus dimana hasilnya adalah kesepakatan yang dinegosiasikan,

"Dapat memberi jaminan keamanan usaha dan mengurangi resiko. Hal ini menjadi dasar dimana keputusan yang adil antara masyarakat setempat dan perusahaan." Tandasnya.

(Christian)