Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Lapas Kelas IIA Pematangsiantar hadiri undangan Supervisi Perjanjian Kerja Sama dan Pembuatan Naskah Perjanjian Kerja Sama secara virtual via Zoom Meeting, Senin (22/01/2023) jam 09.00 WIB.

Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.

“Perihal Penyampaian Rencana Kerja Sama Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.” Jelas Kalapas Kelas II Pematang Siantar Fitrah Saragih.

Sambungnya Supervisi Perjanjian Kerja Sama dan Pembuatan Naskah Perjanjian Keja Sama dilaksanakan bersama seluruh UPT Kemenkumham Sumut pada 22 Januari 2024." Imbuhnya.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,

“Penyimpanan naskah kerja sama wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sekjen untuk kepentingan penyimpanan, publikasi, dan evaluasi.” Terang Fitrah.

P2MA, (Penyimpanan Publikasi Kerja Sama) merupakan suatu aplikasi yang dibentuk oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama yang berkolaborasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal.

Aplikasi ini melakukan penyimpanan dan publikasi kerja sama yang dapat secara langsung memberikan informasi terkait kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Di Lapas Pematangsiantar sendiri, kegiatan ini diikuti oleh kasubbag TU, Diana Togatorop dan Kasi Giatja, Hasudungan Hutauruk beserta jajaran sekaligus Person In Charge (PIC) yang merupakan operator Aplikasi P2MA Lapas Pematangsiantar. 

(Rel Pas)