Karo, Sumut, Fokus24.id-Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, memimpin konferensi pers kasus Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan kematian yang dilakukan MP (51) warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket.

"Korbannya Super Sembiring (40), warga Desa Susuk Kecamatan Tiganderket." Beber Kapolres Tanah Karo Senin, (03/04/2023) jam 14.00 WIB.

Penganiayaan dilakukan di perladangan Bursak Dusun Susuk Kecamatan Tiganderket, Minggu (02/04/2023) sekira jam 07.30 WIB.

"Setelah kejadian, tak kurang 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus pelaku dari rumah saudaranya sekira jam 18.00 WIB," cetusnya.

Penganiayaan berawal dari percekcokan masalah rumput. Kemudian korban melontarkan perkataan sehingga membuat pelaku emosi dan sakit hati.

"Sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dengan pelaku,"

"Pelaku bertanya, kamu yang ngambil rumput itu. Korban menyahut kalau ia, mau ngapain kamu katanya sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban," ucap AKBP Ronny.

Dikatakan Kapolres Tanah Karo lagi, akibat perbuatan pelaku, MP dipersangkakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

AKBP Ronny juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian dengan damai. Apabila ada permasalahan hindari cara-cara kekerasan." Tegasnya mengakhiri.

(BS)