Kabanjahe, Sumut, Fokus24.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo tangkap pengedar sabu sabu dari Lau Melas Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga, Selasa (18/07/2023) sekira jam 18.10 WIB.

Tersangka JAG(41), warga Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

"Penangkapan terhadap JAG berawal dari laporan keresahan masyarakat, Selasa (18/07/2023) jam 09.00 WIB, tentang seorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Lau Melas Desa Perbesi," jelas AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing,

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria dewasa mengaku bernama JAG saat itu mengendarai 1 unit septor merk Honda warna Hitam tanpa plat di pinggir jalan.

Digledah ditemukan 16 paket kecil diduga sabu yang dibalut dengan tisu warna putih. 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak Rokok Merk Surya Gudang Garam.

"Uang Rp 100.000 berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Pelaku." Ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu, ditemukan 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam berada di kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan Pelaku.

Kemudian 1 paket ukuran sedang diduga sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic hitam bertuliskan Potato.

2 (dua) ball plastic klip dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic assoi warna merah berada di dalam 1 (satu) buah tas sandang terbuat dari goni warna putih,

"JAG mengaku 17 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya." Cetus Kasat Lagi.

Saat ini JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,

"Dia dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara." Tandas Henry.

(Rel BS)