Karo, Sumut, Fokus24.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap 2 pelaku kasus tindak pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu.

"Kedua pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda." Jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, Rabu (15/03/2023) siang.

Lanjut Kasat, penangkapan pada hari Jumat lalu, (10/03/2023), sekira jam 12.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar,

"Bahwa di dalam salah satu rumah di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, ada seoranf melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu." Ucapnya.

Lelaki tersebut bernama JSK (28), Warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Digeledah, polisi menemukan 1 plastik klip bening sebelumnya dibuang pelaku dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket plastik klip bening merah berisi sabu sabu.

Setelah ditimbang seberat Bruto 0.24 Gram, 1 buah pipet plastik berujung runcing sebagai sekop dan 4 buah plastik klip bening merah kosong diatas tanah.

Sekira jam 14.00 WIB, di Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam rumah Kontrakan, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap AM (33).

Dinamakan 1 paket plastik klip bening merah diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, berat sabu bruto 0.26 gram dan 5 buah plastik klip bening merah kosong yang dibungkus selembar uang tunai Rp5000, dari bawah tilam tempat tidur Agustrio Milala.

Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut." terang AKP Henry Tobing bahwa kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(BS)