Karo, Sumut, Fokus24.id-Polsek Mardinding tangkap pencuri uang di rumah Beras Malem br Sembiring (57) warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding, Senin (27/03/2023) lalu sekira jam 12.30 WIB.

"Pelaku telah ditangkap dan sudah ditahan  dalam tahap penyidikan," jelas Kapolres Karo Ronny Nicolas melalui Kapolsek Mardinding  Iptu Donal Tambunan.

Peristiwa pencurian yang mengakibatkan kerugian sebesar 50 juta berawal saat korban pergi meninggalkan rumah untuk menjemur padi jam 09.00 WIB.

Sepulangnya sekira sekira jam 12.30 WIB, korban melihat tas miliknya yang berisi uang tunai terbuka. Diperiksa, ternyata uang tunai miliknya hilang.

"Saat meninggalkan rumah, korban yakin sudah mengunci baik pintu dan jendela. Setelah kejadian, korban kembali memeriksa bagian rumah lalu melihat papan dinding terlepas 2 lembar." Terang Kapolsek.

Ternyata, bagian papan yang rusak tersebut adalah dinding penyekat rumah tetangga, seusai aksi dilakukan hanya dilengketkan dan diganjal broti seolah-olah tidak adak kerusakan.

Selanjutnya, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tetangga korban ESG alias Kacol, yang sebelumnya setelah kejadian melarikan diri.

(BS)