Taput, Sumut, Fokus24.id-Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan 2 orang diduga pengedar seorang diantara kedua pelaku merupakan anggota polisi.

Aggota polisi tersebut bertugas di Polsek Sipahutar polres Tapanuli Utara.

Ketiga tersangka bernisial Bripka James Benni Sianturi (37) warga Aspol Sipahutar, Huala Joy Siahaan (34) Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten  Simalungun.

Demikian disampaikan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui kasi humas Ipda Gaung Wira Utama, ketiga pelaku diamankan, Sabtu (18/03/2023) dari lokasi berbeda.

Bripka JS pertama sekali diamankan dari depan Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sekitar jam 13.00 wib.

Diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk Kristal warna putih berisi sabu berat 0,7 Gram, 1 buah pipa kaca berisi sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1buah bong alat isap sabu dan 1 buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

Setelah Bripka JS di periksa, dia mengaku narkoba miliknya diperoleh dari HJS dan LA.

Setelah mengetahui informasi tersebut, tim opsnal narkoba Taput mengejar HJS dan LA. Sekira jam 19.00 WIB, keduanya berhasil diamankan di desa Tangga Batu kecamatan Tampahan Kabupaten Toba.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk sabu berat bruto 5,43 gram, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam , 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

Selanjutnya tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.

Saat ini ketiga pelaku masih diproses di Mako Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut.

Untuk Bripka JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 112 ayat 1  subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput.

Hasil Assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

"Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," pungkas Gaung.

( Aman Siregar )