Siantar, Sumut, Fokus24.id-Far (19) warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, di ciduk Sat Res Narkoba Polres Penatangsiantar, karena membawa sabu sabu, Kamis (31/03/2022) sekira jam 21:30 WIB

"Pelaku diringkus di depan USI Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar". Ujar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH.

Dari pelaku ditemukan 1 unit HP merk VIVO dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam berisi 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 12,14 gram.

Turut juga diamankan 1 unit kendaraan  Yamaha RX King tanpa plat yang dipakai FAR.

Diintrogasi, FAR mengakui kepemilikan sabu dan ia memperoleh dari seseorang berinisial L.

"Setelah dilakukan pencarian terhadap L, hingga kini belum berhasil ditemukan." Kata Kasnob.

Selanjutnya seluruh barang bukti bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.

(Bay)