Tebing Tinggi, Sumut, Fokus24.id-Seorang pria pengangguran berinisial MRA (24) ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi usai diketahui memiliki narkotika jenis sabu di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (10/11/2023).

Berawal pada Jumat (10/11/23), petugas dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut ada seseorang yang diduga memiliki narkoba.

Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Narkoba menerjunkan anggotanya ke TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil  mengamankan seorang pria berinisial MRA (24) yang merupakan penduduk setempat sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut saat sedang berdiri dipinggir jalan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan MRA, dan dari tangan pelaku MRA, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram, 1 unit HP merk Realme, 1 buah kotak plastik warna putih, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik berbentuk runcing, 1 unit sepeda motor yamaha vixion dan uang tunai Rp.310.000.-

Lalu petugas melakukan interogasi kepada pelaku, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.

Atas dasar hal tersebut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Plh. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Rudi Asman dalam keterangannya, Kamis malam (16/11/23) menyebutkan telah diamankan seorang pria dari pinggir jalan di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar usai diketahui memiliki narkotika jenis sabu.

"Sat Narkoba telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dan saat ini sudah dilakukan penahanan di sel Polres Tebing Tinggi.

(Gabe)