Tebing Tinggi, Sumut, Fokus24.id-Polres Tebing Tinggi, berhasil meringkus empat orang wanita pencuri emas, Senin (27/02/2023).

Pelaku adalah AA (23) warga Bromo Menteng II Barbat, Medan Denai, GS (37) warga Jalan Denai GG Usaha, Medan Denai, MA (43) warga Titi Kuning, Medan Johor dan TP (19) warga Jalan Ngumban Surbakti Medan Selayang.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Muhammad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada sejumlah media mengatakan para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi.

Laporan Polisi tertulis LP / B /75 / II / 2023 / SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT, tanggal 6 Februari 2023 yang dilaporkan Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I Kelurahan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskan, pada Senin (06/02/2023) lalu sekira jam 13.00 WIB, keempat pelaku mendatangi sebuah toko dengan alasan membeli rokok.

Keempat pelaku kemudian mengajak penjual  mengobrol. Saat asyik mengobrol salah seorang pelaku meminta izin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada dalam rumah.

Pelaku yang masuk ke rumah melakukan pencurian barang berharga di dalam rumah.

“Dalam kasus ini, korban mengalami  kerugian satu untai kalung emas seberat 20 gram, satu mainan salib terbuat dari emas seberat 10 gram dengan total kerugian sebesar Rp28.500.000,” kata Kasi Humas

Penangkapan, tambahnya, dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak pada Senin (27/02/2023) sekira jam 15.00 WIB.

“Saat keempat pelaku berhasil diamankan lalu diinterogasi dan mereka mengakui perbuatannya Kemudian tim membawa seluruh pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” jelasnya.

(Nana)