Siantar, Sumut, Fokus24.id-Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA membuka Evaluasi Hasil Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting I Tahun 2023, di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Jumat (17/11/2023) pagi.

Sebelum membuka kegiatan, dr Susanti dalam sambutannya mengatakan, pencapaian target pembangunan kesehatan melalui upaya percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama, dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.

Stunting, katanya, bukan sekadar masalah perawakan tubuh yang pendek. Namun lebih dari itu, stunting merupakan hasil dari tidak kuatnya asupan gizi yang terjadi secara berkepanjangan dan atau penyakit infeksi yang kronis dan berulang, yang dampak jangka panjangnya dapat mempengaruhi kualitas SDM Indonesia.

Melalui penguatan deteksi dini dan intervensi yang tepat, lanjutnya, baik intervensi spesifik maupun sensitif, secara kolaboratif dan konvergen, diharapkan stunting dapat dicegah.

"Pemerintah di semua level administrasi dengan dukungan dari semua program dan sektor serta mitra dan stakeholders, sangat berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting," sebut dr Susanti.

Konvergensi ini, kata dr Susanti dikuatkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang dilaksanakan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai level desa/kelurahan.

Oleh karena itu, katanya lagi, audit kasus stunting menjadi upaya yang sangat strategis dalam penanggulangan stunting secara komprehensif sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi. Dengan audit, diharapkan dapat menjadi pembelajaran di tiap level administrasi untuk penguatan dan konvergensi program, serta memastikan intervensi spesifik dan sensitif sampai pada sasaran.

dr Susanti yakin, bila semua intervensi dilaksanakan secara optimal, target stunting 14 persen tahun 2024 secara nasional dan 8,96 persen di tahun 2024 untuk Kota Pematang Siantar, dapat dicapai bersama.

"Oleh karena itu, audit kasus stunting ini penting dilakukan agar seluruh komponen yang tergabung dalam struktur Tim Audit Kasus Stunting yang telah dibentuk, dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, serta dapat bersinergi, dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting," terangnya.

Menurut dr Susanti, audit kasus stunting merupakan upaya mengidentifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit, termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas, dan baduta/balita.

Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Pasal 8 dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Ranpasti) terdiri atas beberapa kegiatan prioritas, antara lain audit kasus stunting. Audit kasus stunting diyakini memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan stunting.

Lebih lanjut dikatakan dr Susanti, pelaksanaan audit kasus stunting pada tahapan evaluasi tindak lanjut hasil audit kasus stunting merupakan tahapan akhir setelah identifikasi dan diseminasi audit kasus stunting dilaksanakan. Tujuan dari tahapan ini adalah mengevaluasi rencana tindak lanjut terhadap kasus yang diaudit, sehingga dapat diketahui sejauh mana kemanfaatan intervensi yang telah dilaksanakan, agar kasus tidak semakin memburuk atau tidak terjadi kasus yang berulang (sama) di satu wilayah, dan program-program yang dilaksanakan dapat di kaji ulang.

"Audit kasus stunting adalah langkah konkret dalam upaya percepatan penurunan angka stunting. Selain itu, kasus stunting adalah hambatan dari pengembangan sumber daya manusia yang harus kita selesaikan. Karena bagaimanapun pembangunan fisik tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila sumber daya manusia yang ada tidak mumpuni," terang dr Susanti.

Maka dari itu, sambungnya, diharapkan semua merapatkan barisan untuk sama-sama mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penurunan stunting dalam aksi nyata demi terciptanya SDM berkualitas di masa depan. Sebab stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.

Dalam pelaksanaan audit kasus stunting, tim pakar dan tim teknis telah melakukan proses pengkajian kertas kerja audit dan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) terhadap sasaran kasus stunting. Harapannya seluruh OPD, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), lintas sektor, stakeholders, organisasi, dan masyarakat dapat menindaklanjuti hasil tindak lanjut tersebut melalui program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS).

"BAAS adalah gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting yang mensasar langsung kepada keluarga beresiko stunting dan keluarga yang memiliki balita stunting. Jadi, tidak hanya berfokus pada program pemerintah, namun juga BAAS dan program kolaborasi dan sinergitas lainnya," tukasnya.

dr Susanti menyadari masih banyak hal yang harus dibenahi bersama, terutama dalam hal kolaborasi dan sinergitas yang masih rendah.

Kepada seluruh OPD, TPPS, perangkat kecamatan dan kelurahan agar berperan aktif dan serius dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kota Pematang Siantar. Lakukan inovasi terbaik dan menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan lintas sektor, stakeholders, dan seluruh lapisan masyarakat.

"Untuk tahun 2023 waktu kita hanya tinggal kurang dari dua bulan lagi. Perjuangan mencegah dan menurunkan stunting, tidak akan sulit selama koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang baik dari semua pihak dapat berjalan," tandasnya.

Ke depan diharapkan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pematang Siantar dapat terwujud. Sehingga prevalensi stunting di Kota Pematang s
Siantar dapat diturunkan. Hal tersebut juga dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Pematang Siantar yaitu Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Pematang Siantar Hasudungan Hutajulu SH dalam laporannya menyampaikan, audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas pada rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting yang dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan, agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, sehingga kasus tidak berulang di satu wilayah.

Audit kasus stunting, katanya, diawali dengan pembentukan tim audit, kemudian pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan. Dilanjutkan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi hasil tindak lanjut audit kasus stunting. Sehingga sinergitas setiap kegiatan dapat terlaksana dan target prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 secara nasional dan 8,96 persen di tahun 2024 untuk Kota Pematang Siantar dapat tercapai.

Sedangkan tujuan audit kasus stunting antara lain: mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran; mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa; menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan; serta mengevaluasi rencana tindak lanjut yang disampaikan oleh tim pakar untuk di kaji ulang oleh tpps. 

Semua program terkait bidang intervensi sensitive dan spesifik, bidang konvergensi dan kolaborasi, bidang perubahan perilaku dan pendampingan keluarga serta bidang data, semuanya di monitoring dan dievaluasi.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi; Kepala Bappeda Dedy Idris Harahap; Kepala Dinas Kesehatan drg Irma Suryani MKM; serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pardomuan Nasution.

Sedangkan peserta ada 80 orang yang terdiri dari TPPS Tingkat Kota Pematang Siantar, TPPS tingkat kecamatan, TPPS tingkat kelurahan, tim teknis dan tim pakar audit kasus stunting, kepala puskesmas, KUPTD Balai KB, satgas stunting, dan lainnya.

Audit kasus stunting dilaksanakan di semua kecamatan se-Kota Pematang Siantar, dengan sasaran: calon pengantin 24 orang, ibu hamil (bumil) 24 orang, ibu pasca melahirkan (bufas) 24 orang, dan bayi dua tahun (baduta) 274 orang.

Hasudungan juga menyampaikan, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan audit kasus stunting Tingkat Kota Pematang Siantar, antara lain pembentukan Tim audit Kasus Stunting di tingkat kota berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 100.3.3.3/1484/x/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Pematang Siantar, yang terdiri dari ketua pengarah, tim teknis, dan tim pakar.

Turut hadir, pengurus Ikatan Dokter Indonesia Kota Pematang Siantar, pimpinan OPD, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Pematang Siantar, kepala puskesmas, TPPS, TP PKK, camat, lurah, dan lainnya. 
(ADV/Putri)