Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Akhirnya, oknum Guru Agama Inisial SH (47) pelaku cabul muridnya di salah satu SDN kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka SH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban KAL dan SRS yang dilaporkan oleh orang tua korban MH pada hari Jumat (18/03/2022), juga sudah ditahan oleh penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan bahwa SH sudah di tetapkan sebagai Tersangka dan resmi ditahan.

"SH dijemput dari rumahnya kamis (24/03/2022) pukul 10.00 wib, dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.  Setelah selesai diperiksa sebagai saksi , Jumat (25/03/2022) pukul 01.00 wib dini hari , SH di tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan." terang Baringbing

Lanjutnya, setelah di dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung keterangan keterangan saksi.

Sehingga penyidik berkesimpulan  SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan.

"Atas perbuatannya, kepada SH dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat(1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara." pungkas Baringbing.

(Aman Siregar)