Camat Sipahutar Non Aktif Divonis 1 Bulan Penjara
Taput, Sumut, Fokus24.id-Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Camat Sipahutar Non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim PN Tarutung Putry Sihombing, Rika Sitompul dan Glory Silaban pada sidang yang digelar Senin (18/11) di PN Tarutung.
Hakim memberi vonis terhadap terdakwa BN harus menjalani kurungan badan selama satu bulan dan denda Rp 5 juta serta dibebankan membayar biaya persidangan Rp 5 ribu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," terang Ketua Majelis Putry Sihombing.
Menanggapi vonis tersebut pihak JPU berencana akan melakukan upaya banding mengingat putusan tersebut jauh dari tuntutan 4 bulan dan denda Rp 5 juta serta subsider 1 bulan.
Sedangkan dari pihak terdakwa menyebut akan berunding atau pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Terpisah personil sentra Gakkumdu Kordinator Bawaslu Taput Parlin Tambunan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Selaku Pembina Sentra Gakkumdu AC Pandiangan menyebut putusan PN Tarutung terhadap BN kemungkinan akan ada upaya banding.
"Sesuai komunikasi kami di sentra Gakkumdu bahwa JPU akan ada upaya hukum banding. Karenanya sesuai aturan kami diperintahkan akan melakukan pengkajian 1x24 jam bersama unsur pihak kepolisian dan kejaksaan," ujarnya seraya menyebut pertemuan akan digelar Selasa (19/11) besok.
Sementara pihak pelapor yang juga selaku tim kuasa hukum Paslon 02 JTP DENS yang dikordinatori Lambas Tony Pasaribu, Togap Rajuandi Sianturi, Trijan Agustinus Simanungkalit dan Daniel Simanjuntak menyebut kalau putusan itu harus dihormati semua pihak.
Dia juga menyebut, kalau putusan itu bukan semata mata lamanya hukuman yang dijatuhkan namun lebih memberi efek jera.
Namun demikian pihaknya berharap, kiranya vonis terhadap Camat Sipahutar non aktif BN menjadi pembelajaran bagi setiap ASN, Kades, P3K supaya tetap menjaga sikap netral dalam pemilihan.
Sebelumnya JPU mendakwa BN melakukan sosialisasi salah satu paslon Bupat kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan calon Bupati nomor urut 1 Satika - Sarlandy.
Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.
(Patar Lumban Gaol)