Medan, Fokus24.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase dan memakan badan jalan, Rabu (16/03/2022).

Penertiban ini berlangsung di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

“Ini (penertiban) merupakan kegiatan rutin kita dalam membersihkan para PKL yang berjualan di badan jalan. Akibatnya, para pengguna jalan dan pejalan kaki terganggu untuk melintas,” ujar Camat Medan Marelan Muhammad Yunus usai melakukan penertiban PKL.

Dikatakannya, kegiatan berlangsung lancar. PKL kooperatif dengan inisiatif masing-masing, langsung membereskan barang dagangan mereka.

Dia juga menghimbau agar para PKL tak kembali menjajakan dagangannya dengan mendirikan lapak di seputaran jalan tersebut,

“Trotoar jalan seharusnya tempat bagi pejalan kaki,” imbuhnya.

Muhammad Yunus menerangkan, PKL yang mencari rezeki diatas drainase dan memakan badan jalan, melanggar dua peraturan daerah (Perda),

"Dengan demikian, Satpol PP akan terus melakukan penertiban bila mendapati PKL melanggar Perda." Pungkasnya.

(Ozy)