Langkat, Sumut, Fokus24.id-Cemburu, suami berinisial B (17) ditetapkan tersangka kasus pembakaran terhadap istrinya ANH (16) di Jalan Sei Bilah, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis (05/10/2023).

Pelaku membakar hidup-hidup korban diduga karena alasan cemburu. Berawal dari B dengan korban sudah pisah ranjang selama sepekan. 

Korban pergi dari rumah dan tinggal di rumah temannya berinisial E.

Kemudian B menemui korban dan sempat adu mulut di belakang rumah E. Setelah cekcok, ANH pun masuk ke dalam rumah.

Korban pun tiduran di ruang depan rumah bersama kerabat keluarganya, berinisial K (18). Sementara B masih menunggu di belakang rumah E.

Secara tiba-tiba, B meminta anak E untuk membeli sebotol bensin eceran di sebelah rumah. Sebagian bensin diisi B ke tangki motornya.

Sembari membawa rokok yang telah dibakar, sisa bensin itu kemudian disiramkan ke badan korban. Setelah itu, B melemparkan rokok ke arah istrinya yang sudah diguyur bensin.

Setelah melakukan aksinya, B kemudian kabur dari pintu belakang rumah saksi.

"Ada 2 korban, istri pelaku dan temannya," kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto pada Kamis, (05/10/2023).

"Korban ANH mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, telinga kanan dan kiri serta paha sebelah kiri. Sementara temannya mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri," tuturnya.

Yudianto mengatakan B dan ANH telah menikah, tapi tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat alias mereka menikah siri.

"Korban dengan B sudah pisah selama satu minggu dan beberapa hari tinggal di rumah E. Menurut saksi, pertengkaran B dengan korban lantaran cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain," katanya.

Saat ini, B masih buron dan proses pengejaran Polsek Pangakalan Brandan dan Satreskrim Polres Langkat.

(Rel)