Taput, Sumut, Fokus24.id-Penunjukan David Sipahutar selaku Plh Sekda Taput pasca Sekda Indra Simaremare dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam ranah pelanggaran disiplin PNS atas dugaan tindak asusila dalam video mesum mirip dirinya, menimbulkan polarisasi dua kubu di tubuh ASN di lingkungan Setdakab Taput.

Polarisasi yang muncul bahkan terkesan menimbulkan rasa iri yang ditunjukkan kubu loyalis Indra Simaremare, terlebih saat Plh Sekda David dipercaya Pj Bupati Dimposma Sihombing untuk berkantor sementara di ruang Wakil Bupati Taput, yang sebelumnya kosong sejak ditinggal Sarlandi Hutabarat usai purna tugas.

"Saya menempati ruang kerja Wabup sesuai petunjuk Pak Pj Bupati Taput karena saya membutuhkan ruang kerja untuk bekerja," ujar Plh Sekda David Sipahutar, Kamis (10/10/2024).

Langkah tersebut dilakukan karena Indra Simaremare menolak untuk meninggalkan ruang kerja Sekda, meski telah dibebastugaskan

David Sipahutar juga mengungkapkan bahwa pada saat Pj Bupati Dimposma bersama dirinya berupaya untuk mendapatkan kunci ruang kerja Wabup dari bagian umum Setdakab Taput, terkesan ada upaya Kepala Bagian Umum Setdakab Erwan Hutagalung untuk menghalangi hal tersebut.

"Seusai gelar apel pagi, saya bersama Pak Pj Bupati bahkan telah menunggu hingga dua jam akan niat baik bagian umum untuk menjemput kunci tersebut yang menurut seorang pegawai disimpan oleh Kepala Bagian Umum Setdakab, namun tak kunjung datang," terang David Sipahutar.

Sehingga, solusi pembukaan ruang kantor Wabup pun dilakukan oleh pegawai bagian umum yang masuk melalui jendela ruangan untuk membuka pintu dari bagian dalam kantor.

"Hal itu diketahui Asisten Administrasi Umum Binhot Aritonang, dan Kepala Bagian Umum Setdakab Erwan Hutagalung yang belakangan tiba tiba di Kantor Bupati Taput," jelasnya.

Namun, kata David, fakta tersebut berupaya dijadikan kubu loyalis Indra Simaremare untuk menimbulkan pergunjingan publik dengan menyebutkan jika ruangan tersebut dibongkar paksa.

Sebab menurut salah satu loyalis Indra Simaremare, yakni Kepala Bagian Umum Setdakab Taput Erwan Hutagalung, mengaku tidak mengetahui persis kronologi pembukaan ruang kerja Wakil Bupati, meski dirinya ada di sana.

Bahkan, Erwan Hutagalung kepada sejumlah media berkilah jika untuk menggunakan ruang kerja Wakil Bupati hendak digunakan harus terlebih dahulu dituangkan dalam berita acara sehingg dirinya tidak mau menyerahkan kunci dimaksud.

Seperti diketahui, Penjabat Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebaskan sementara Indra Simaremare dari tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Taput.

Alasan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Taput adalah untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare, atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Bersamaan dengan dikeluarkannya SK Nomor 686 tahun 2024 soal pembebastugasan Sekda Taput dimaksud, Pj Bupati Dimposma Sihombing juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang Penunjukan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, David Sipahutar sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakab Taput.

(Patar Lumban Gaol)