Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menggelar razia Insidentil rutin guna mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

“Tujuan giat tersebut menjalankan amanah Kadivpas. Kamar yang digeledah yaitu Blok Pattimura (Kamar 09).” ujar KPLP Ucok Sinabang, Selasa (15/10/2024) siang.

Persiapan giat diawali dengan apel para petugas. Apel dipimpin langsung oleh Ka KPLP didampingi staff KPLP,l dan Komandan Jaga, serta petugas jaga yang bertugas. 

Lanjutnya, kegiatan ini dilaksanakan atas petunjuk dan arahan dari Dirjenpas Poin 4 dan 5 sesuai Surat edaran inspektur jenderal kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:ITJ.OT.O2.01-- 03,

“Tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan prekursor Narkotika (P4GN) dilingkungan kementerian Hukum dan HAM.serta amanat dari Bapak Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.” terangnya.

Arahan Ka KPLP, diminta kepada para petugas agar melakukan tindakan razia yang humanis serta tetap patuh terhadap SOP, sehingga menciptakan Situasi Hunian yang tetap Kondusif dan tertib.

Kemudian kegiatan ini diharapkan guna meminimalisir barang barang terlarang masuk kedalam kamar hunian sehingga tercipta situasi Lapas yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban,

“Sehingga lapas aman dan kondusif. Ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini di lapas Narkotika kelas llA Pematangsiantar.” imbuhnya.

“Saat giat, beberapa barang terindikasi memicu mengganggu keamanan dan ketertiban dibakar sebagai bentuk pemusnahan terhadap reaksi deteksi dini terhadap gangguan kamtib.” tandasnya.