Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Korupsi dana desa, mantan pangulu nagori (Kepala Desa) Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar Haryo Guntoro ditangkap Unit Tipikor Polres Simalungun dari rumahnya, Selasa (23/04/2024) jam 13.30 WIB.

Penangkapan dipimpin Kanit Tipikor Ipda Antnyus Hutahean, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

Dimana pada tahun 2021 silam Haryo Guntoro melakukan korupsi dana desa sesuai audit Inspektorat Pemkab Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp337.103.749

Sementara alokasi dana desa tahun 2021 sebesar Rp697.016.000, namun hanya menerima sebesar Rp 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp58.326.773.

Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

"Haryo Guntoro dihadapkan hukuman seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara." jelas Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
(Rel/Jo)