Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Ruda Paksa
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kepolisian Resor Simalungun berhasil menangkap BP (48) pelaku ruda paksa, Sabtu (27/01/2024) sore. Korban bocah berusia 4 tahun warga Kabupaten Simalungun.
"Penangkapan pelaku setelah ada laporan polisi yang disampaikan ibu korban, VP (36) sesuai adanya tanda-tanda trauma pada alat kelamin korban." jelas Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Minggu (28/1/2024) sore melalui rilis tertulis kepada sejumlah kru media.
Kejadian pencabulan bermula pada hari Sabtu 9 Desember 2023 ketika korban N dititipkan di rumah tersangka, BP di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menurut kesaksian VP dan saksi NS merupakan penjaga anak pada waktu kejadian menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah diambil dari rumah tersangka.
Pada hari Selasa 26 Desember 2023, ketika korban mandi, rasa sakit yang lebih serius terasa saat orang tua dan saksi mencari apa yang terjadi.
Hasil visum et refertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul.
"Ini memicu VP untuk segera melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun," ujar AKP Ghulam.
Menindak lanjuti laporan polisi tersebut, pada hari Sabtu 27 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB, personil unit PPA mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di Kecamatan Bandar.
Selanjutnya sekira jam 14.00 WIB personil Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setibanya di lokasi, pelaku tidak berada di tempat.
Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime.
Sekira jam 15.30 WIB, personil Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku terduga yang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kini pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan." ungkap Kasat Reskrim.
Sambungnya, melalui kasus ini diingatkan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual." Titah Kasat Reskrim.