Polres Taput Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 2 Kilogram
Taput, Sumut, Fokus24.id-Polres Tapanuli Utara lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolres Taput, Kamis (21/11/2024).
Pemusnahan Barang bukti tersebut dibenarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak S.H. S.I.K. melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.
Baringbing menjelaskan acara pemusnahan turut dihadiri Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak S.H. S.I.K, mewakili Kejari Taput Gindo Purba SH. Kasat narkoba AKP M. Agus Santoso SH dan staff dari satuan narkoba.
Jumlah barang bukti narkoba jenis ganja kering yang dimusnahkan keseluruhan seberat 2 kg.
"Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan opsnal sat narkoba pada tanggal ( 9/ 8 / 2024 ) yang lalu dari tangan tersangka EMS (48) warga dusun Pulo-Pulo desa Sait Nihuta Kecamatan Tarutung Taput". Ungkap Baringbing.
Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Taput Nomor : B-1398/1.2.21/E.n.z.1/08/2024.
(Patar Lumban Gaol)