Taput, Sumut, Fokus24.id-Puluhan ahli waris Op. Banggar Nababan melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung Pengadilan Negeri Tarutung menuntut agar pengadilan Negeri Tarutung mengeksekusi Perkara Perdata atas kepemilikan lahan tanah di jalan sadar kecamatan Siborong borong, Rabu (24/1/2024).

Dimana perkara nomor: 10/1968/Pdt/PN-Balige tanggal 25 November 1969, Jo Putusan nomor: 367/ Perd/1973/ PT-Mdn tanggal 25 Oktober 1973 tak kunjung di Eksekusi pihak Pengadilan Negeri Tarutung yang sudah 50 tahun silam.

L.S Darwis Hutabarat S.Th koordinator aksi yang juga ahli waris mengatakan aksi tersebut bentuk kekecewaan mereka  terhadap Pengadilan Negeri Tarutung yang tak kunjung mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sudah cukup lama ditunggu bahkan sudah berulangkali menyurati  Pengadilan Negeri Tarutung, Pengadilan Tinggi Medan bahkan sampai ke  MA.

"Pengadilan Negeri Tarutung seharusnya sudah melaksanakan eksekusi sesuai surat perintah Surat  eksekusi pada tahun 2020  oleh Mahkamah Agung dan juga dari Pengadilan Tinggi Medan tahun 2022. Jelas keputusan hukum yang sudah kami menangkan perkaranya dan eksekusi ini sebenarnya tak boleh ditunda tunda demi kepastian hukum," Pungkas Darwis.

Sementara ahli Waris lainnya (St Hasudungan Nababan) mengatakan bahwa diobjek putusan tersebut, objek telah sertifikat ( SHM ) an Dr capt Anton sihombing, padahal tanah yang bersertifikat SHM tersebut menjadi objek putusan yang status quo ( tidak dilakukan perubahan, menunjukkan situasi sesuai dengan kondisi yang semula atau aslinya dalam keadaan sebagaimana adanya).

"Senin Tanggal 22 Januari 2024
Pemohon Eksekusi telah mengantarkan surat pengajuan pembatalan sertifikat ke kantor pertanahan Taput untuk membatalkan sertifikat tersebut.

Kami tidak akan Berhenti berunjuk rasa dan akan terus menyuarakan tuntutan ini sampai kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas apa yang sudah menjadi hak kami,"tegas Hasudungan.

Aksi unjuk rasa diterima langsung oleh Humas PN Tarutung Nugroho Situmorang mengajak duduk bersama serta mediasi tujuan aksi tersebut  dengan beberapa orang perwakilan massa.

"Kami juga akan menyampaikan terkait tuntutan eksekusi ini kepada pimpinan kami dan sesegera mungkin akan memfollow up dan koordinasi dengan Pihak PT Medan.

Saya tidak dapat memastikan kapan akan dilaksanakan eksekusi nya karena bukan wewenang saya" tambah Nugroho.

Nugroho juga menyarakan agar Ahli Waris Menyurati Pengadilan Negeri Tarutung  secara tertulis untuk saling melengkapi dan memantau perkembangan kasus tersebut kedepannya.

(Aman Siregar)