Lewat Batas Jam, Sat Pol PP Siantar Datangi THM ANDA Lalu Tanya Ijin
Siantar, Sumut, Fokus24.id-Pemko Pematang Siantar melalui organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar. Senin (11/09/2023) malam.
OPD yang melakukan pengawasan yakni Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka melakukan pengawasan THM Anda Club, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih SSTP MSi mempertanyakan izin THM Anda Club.
Selain itu, Sofie juga mempertanyakan batas waktu beroperasinya THM tersebut.
Menjawab hal itu, Dayas selaku pihak manajemen Anda Club menuturkan dokumen THM tersebut telah lengkap. Dayas pun menunjukkan sejumlah izin mereka miliki.
Terkait jam beroperasi, Dayas mengaku Anda Club beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Untuk hal ini, Dayas mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dan melakukan evaluasi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen kepada manajemen Anda Club mempertanyakan apakah selama ini ada keluhan masyarakat terkait pengoperasian THM tersebut.
Atas hal ini, Dayas mengatakan sejauh ini pihaknya tetap menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Selain itu, pihaknya turut memberdayakan pemuda setempat untuk bekerja.
"Tiga minggu lalu memang ada keluhan dari masyarakat soal volume suara agar dikurangi, dan disampaikan secara lisan. Terkait itu, sudah kita sesuaikan agar tidak mengganggu," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Sofie menegaskan agar Anda Club lebih peka terhadap masyarakat sekitar, sehingga pengoperasian THM tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar.
"Kalau ada masalah, agar segera diselesaikan, sehingga saling menghargai," tutur Sofie.
Dalam hal ini, Sofie juga turut mempertanyakan mengapa Anda Club masih kosong, belum ada tamu.
Dayas mengaku, di hari Senin memang club tutup. Namun KTV tetap buka.
"Cuma memang belum ada tamu," tandasnya.
Turut dalam kegiatan tersebut, dari Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.