Taput, Sumut, Fokus24.id-Warga dan Pendeta HKBP Onan Hasang Six Yanri Silitonga protes atas penangkapan Musran Pasaribu (46) wakil Kepala Biro Taput Tabloid Polmas Poldasu dan Miduk Pasaribu (42) yang ditangkap Sat-Reskrim Polres Taput pada tanggal 22 Agustus 2023.

Dimana menurut mereka penangkapan terhadap kedua orang tersebut terkesan dipaksakan, dan mereka juga menyangkal atas pemberitaan di beberapa media online
bahwa Musran Pasaribu melakukan penganiayaan terhadap HS (pelapor)

Pendeta HKBP Onan Hasang Six Yanri Silitonga  bersama beberapa warga mengatakan ke kru media, tidak benar Musron Pasaribu melakukan penganiayaan terhadap HS.

"Saat itu Musron sedang meliput sekaitan dengan adanya aktifitas mobil truck mengangkut material batu keluar dari lokasi PLTMH  PT. Nusantara Hidrotama pada  malam hari, sekira jam 21.00 WIB, Minggu tanggal 20 Agustus 2023," kata Pdt. Six Yanri Silintonga, Jumat (25/8/2023).

Dijelaskan, sebelum kejadian bermula, bahwa sudah ratusan mobil truk bermuatan  meterial batu keluar  dari lokasi PLTMH, dan masyarakat meminta supaya dipertemukan dengan pihak perusahaan tentang kejelasan batu  tersebut yang di angkut keluar daerah.

Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2023 pihak Perusahaan PLTMH PT.NH dan masyarakat melakukan pertemuan di kantor kelurahan Onan Hasang turut hadir saat itu lurah Onan Hasang serta ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)  setempat.

"Hasil dari pertemuan tersebut disepakati, sebelum ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar, tidak diperbolehkan batu diangkut keluar dari lokasi PLTMH ke daerah lain." terang Six Yanri bersama beberapa warga.

Kemudian ketua LPM menyampaikan kesepakatan tersebut ke perusahaan, namun belum ada sosialisasi ke masyarakat  aktifitas mobil truck mengangkut batu keluar daerah  masih beroperasi  pada malam hari, mendengar itu beberapa warga berjaga di persimpangan dan memperjelas hal tersebut ke pengemudi  truck yang melintas bermuatan batu  pada tanggal 20 Agustus 2023 ,Saat itulah Musron Pasaribu meliput kejadian dan membuat dokumentasi.

Dijelaskan, saat kejadian Musran hanya menjalankan  profesinya sebagai wartawan  merekam kejadian saat itu dan posisi kamera mengarah ke HS, lalu HS mendekati  hendak merampas handphone Musron,  saat itulah bagian kepala Musran terbentur hidung HS yang menyebabkan berdarah.

"Jadi tidak benar itu ada pemukulan dan penganiayaan terhadap HS, Musran hanya menyelamatkan handphone nya saat hendak di rampas HS dan bagian kepala Musran   terbentur  dengan hidung HS menyebabkan hidung HS berdarah," terang Pdt. Six Yanri Silitonga dan beberapa warga.

Senada dikatakan warga marga Pasaribu, profesi Musron sebagai wartawan, jadi dia berhak untuk meliput saat itu.

"HS yang menghalangi dan mencoba  merampas handphone yang dipakai Musron dan terjatuh , saat HS dan Musron berebut  handphone itulah terjadi benturan bagian kepala Musron dengan hidung HS dan mengakibatkan hidung HS berdarah," jelasnya.

Mereka pun merasa heran sebelum kejadian beberapa warga Sibanganding sudah ada di persimpangan bersama empat oknum anggota TNI dan juga salah seorang oknum anggota DPRD Taput.

"Kami juga merasa heran, sebelum kejadian   empat  oknum anggota TNI dan juga salah seorang oknum Anggota DPRD Taput bersama empat orang teman HS berada disimpang itu malam-malam.

Jadi kami menduga untuk membungkam Musran Pasaribu yang Vocal terhadap perusahaan, dibuatlah skenario penangkapannya,"ungkap Pasaribu.

Bahkan untuk memberikan kesaksian yang mereka lihat saat itu di tolak Polres Taput, hanya keterangan saksi dari sepihak yang diterima.

"Kami tahu kronologisnya karena kami berada di lokasi kejadian saat itu,  akan tetapi kami tidak diperbolehkan untuk memberikan kesaksian, keterangan saksi  sepihak yang diterima Polres Taput,"  tutur Pasaribu.

Ditambahkan,"Selain tokoh masyarakat di Onan Hasang Musran Pasaribu juga  sebagai ketua  Panitia Pembangunan Gereja HKBP Onan Hasang, jadi tidak benar Musran Pasaribu melakukan penganiayaan terhadap HS.'' ungkapnya.

Lanjutnya, harusnya HS yang dilaporkan pada saat itu karena sudah menghalang-halangi tugas  wartawan untuk meliput, musron Pasaribu sudah melaporkan tindakan HS atas tindakan menghalangi tugas nya sebagai wartawan, namun laporannya ditolak Polres Taput.

Kami menduga ada skenario untuk membungkam Musron Pasaribu yang selalu Vocal menyuarakan aspirasi warga ke perusahaan PLTMH PT.NH,  sehingga Musron Pasaribu terkesan penangkapannya dipaksakan.

Dalam waktu dekat warga Onan Hasang akan melakukan aksi ke Polres Taput memperjelas  penangkapan Musran Pasaribu dan Miduk Pasaribu.

"Kami bersama warga lainya akan melakukan aksi Minggu depan di Mapolres Taput, terkait penangkapan Musron Pasaribu dan Miduk Pasaribu oleh Polres Taput,kami menilai penangkapan terkesan sudah dipaksakan," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, pukul 11, 25 WIB, pada Sabtu, (26/08/2023 ) terkait penangkapan Musran Pasaribu dan Miduk Pasaribu.

Apakah sudah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi- saksi yang berada di lokasi kejadian,  sebelum kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai berita ini dikirimkan pukul 16.17 WIB Kasat Reskrim Polres Taput belum memberikan keterangan.

(Aman Siregar)