Sibolga, Sumut, Fokus24.id-Satuan Narkoba Polres Sibolga ciduk pemilik sabu di Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis (10/08/2023) sekira jam 13.30 WIB.

Inisial pemilik BA (38) warga Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.

"Tersangka juga sebelumnya residivis kasus Narkotika," ungkap Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno, Jumat (11/08/2023).

Dijelaskan, tersangka ditangkap saat sedang duduk duduk di belakang sebuah rumah.

Digeledah, ditemukan satu bungkus kecil sabu berat 0,19 gram di samping tersangka.

Barang bukti lainnya juga ditemukan seperti alat isap bong, pipet runcing, gunting, mancis, kaca pirex dan plastik bening kecil.

"Kini, BA dan barang bukti diamankan di Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut." tegasnya.

Dalam kasus ini, BA dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini merupakan bukti komitmen Sat Narkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan berkualitas," pungkasnya.

(Aman)