Taput, Sumut, Fokus24.id-Eben Ezer Siregar selaku Kuasa Hukum 23 warga Desa Baribaniaek Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaporkan Rianson Siregar (50) terkait pengrusakan tanaman yang telah diperiksa penyidik Polres Taput, siap menghadapi 100 Pengacara.

Selain Eben Ezer Siregar ada Maruli, Edina dan Megawati Siregar, juga kuasa hukum ke 23 orang merupakan Pomparan Op Tahi Sumurung Siregar, juga siap.

"Biarpun 100 orang pengacara pihak pelapor, saya dan tim siap menghadapinya secara hukum." ujar Eben Ezer Siregar ke kru media,  Rabu (02/08/2023) di Mapolres Taput

Hal itu dikatakan bukan tidak berdasar, dimana 23 orang yang dilaporkan Rianson Siregar ke Polres Taput sebelumnya dituduh melakukan penebangan dan pembersihan objek tanah.

Dimana, dalam isi surat penyerahan tanah ke Patogar, dalam keadaan kosong atau bersih dan diatas lahan tidak diperkenankan berdiri bangunan perseorangan.

"Atas dasar itulah Pomparan Op Tahi Sumurung membersihkan lokasi objek tanah itu," ucapnya.

Mengingat lokasi objek tanah yang diserahkan ke Patogar pada tahun 1962 dengan luas 2,75 Hektar sudah termasuk tanah objek yang di tanami pihak pelapor.

"Disini kami jelaskan bahwa hal itu tidaklah benar. Karena, klien kami juga memiliki dasar untuk membersihkan lokasi objek tanah. Sesuai dengan surat penyerahan tanah ke Patogar ," jelas Eben Ezer Siregar, Rabu (02/03/2023 ) di Mapolres Taput.

Lanjutnya, jadi bukan pengrusakan, dan terkait  pelapor itu pihaknya sudah beberapa kali menggelar mediasi baik di kantor desa Baribaniaek dan di rumah Patar Siregar (orangtua Rianson Siregar) namun pelapor tetap menanami tanaman dan juga membuat pondok di lokasi objek tanah.

Jadi  ada dugaan pelapor jauh hari sudah mempersiapkan dan merencanakan menjebak ke 23 orang itu supaya masuk keranah hukum dengan dalil menanami tanaman dan membuat ( sopo ) pondok di lokasi objek tanah.

Eben Ezer memastikan terkait laporan itu  kliennya tidak bersalah karena tanah yang dibersihkan milik pom paran Op Tahi Sumurung  Siregar yang sudah diserahkan ke Patogar seluas 2,75 Hektar sesuai dengan surat penyerahan pada tahun 1962 dan objek tanah yang dibersihkan termasuk dalam surat penyerahan.

"Sedangkan ke-23 orang warga yang dilaporkan adalah keturunan dari Op Tahi Sumurung Siregar dan pelapor sendiri yang menanami lokasi objek tanah juga pomparan  (keturunan) Op Tahi Sumurung Siregar," ujar Eben Ezer.

Terkait adanya pemberitaan salah satu media online, Ketua Patogar dilaporkan adalah pembohong publik dan juga dalam isi berita adanya ikut pengrusakan bukanlah rumah melainkan pondok untuk berteduh.

(Aman Siregar)