Taput, Sumut, Fokus24.id-Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH)  IV  Balige mengamankan satu unit alat berat jenis Excavator dan mobil modifikasi penarik kayu (jillit-jillit) diduga digunakan mengambil kayu pinus dari kawasan hutan di Desa Simanampang Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara.

Informasi dihimpun alat berat tersebut diamankan sekitar tanggal 23 Mei 2023, dari lokasi penebangan kayu serta dua mesin singsaw.

Kepala desa Simanampang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Benar pihak KPH IV kehutanan Balige mengamankan dua mesin pemotong kayu (senso)." ucap kepala desa ke awak media , Kamis, (25/5/2023).

Sementara, dari hasil penelusuran awak media dan LSM LP3D wilayah Taput, terlihat alat berat excavator dan mobil penarik kayu di lokasi yang di jaga tiga orang dari pihak KPH IV Balige.

Dikatakan untuk kasus tersebut, sudah di laporkan ke kehutanan provinsi Sumatera Utara, dan saat ini PPNS kehutanan sedang dalam perjalanan menuju kelokasi.

" Saat ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan provinsi Sumatera Utara sedang menuju kelokasi ini, untuk melakukan penyidikan proses penyelesaian tindak pidana illegal loging." ujar salah seorang dari dinas kehutanan KPH IV Balige yang di jumpai dilokasi.

Sebelumnya, Rabu, (24/5/2023) Kepala UPT KPH IV Balige Irwan Butar-Butar bungkam saat di konfirmasi beberapa kali melalui pesan WhatsApp nya.

Dan sampai berita ini di terbitkan Kepala UPT KPH IV Balige, belum memberikan tanggapanya.

Menanggapi hal tersebut, Patar Lumbangaol wakil sekretaris LP3D wilayah Taput mengatakan keawak media, pihak kehutanan harus tegas mengambil tindakan  kepada pelaku penebangan kayu tersebut.

"Pihak Kehutanan maupun aparat penegak hukum harus tegas mengambil tindakan kepada pelaku kejahatan lingkungan, biar ada efek jera di kemudian hari," ujar Patar Lumbangaol.

Informasi yang didapat, alat berat excavator dan mobil penarik kayu di duga milik pengusaha kayu marga Sianturi dari Siborongborong.

(Aman Siregar)