Taput, Sumut, Fokus24.id-Pengamat Hukum Tata Negara Rider Nababan Apresiasi Pelantikan David P Sipahutar sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara.

Roder Nababan menilai langkah Pj Bupati tersebut sebagai upaya pembaruan dalam tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Pelantikan hari ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat Taput yang tercium telah terkontaminasi virus empat pejabat yang terindikasi tidak netral lagi dalam Pilkada 2024.

"Langkah (Pj Bupati) tersebut merupakan strategi yang tidak hanya menjaga keseimbangan birokrasi tetapi juga memberikan penyegaran kepada pejabat agar netral dan fokus pada pelayanan publik," kata Roder Nababan dihubungi Senin, 11 November 2024.

Roder mengatakan, dibalik perjuangan sengit yang dihadapi Pj Bupati Dimposma Sihombing sejak ditugaskan di Tapanuli Utara, kata Roder, ada tiga pejabat teras Sekretariat berperan sebagai aktor mosi tidak percaya kepada pimpinan.

"Yang paling bertanggungjawab tentang surat menyurat di Kabupaten Tapanuli Utara hanya sekitar tiga orang selain Indra Sahattua. Yakni kepala BKPSDM (Benjamin Nababan), Kepala APIP (Erikson Siagian) dan Asisten III (Binhot Isak Aritonang)," kata Roder Nababan.

Roder menilai tersesatnya 50 pejabat yang menandatangani mosi tidak percaya itu adalah hanya akal busuk tiga pejabat diluar Indra yang sudah ditarik Kemendagri.

Kata Roder seharusnya 3 Pejabat itu memberikan informasi yang betul dan yang benar kepada 50 pegawai penandatangan mosi tidak percaya kepada pimpinan.

Apalagi mereka merupakan organik Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

"Ketiga pejabat itu anggota tim Baperjakat,  seharusnya mereka memberikan informasi yang benar kepada seluruh ASN di Tapanuli Utara, jika ada orang menutup-nutupi kebenaran  pada hal kebenaran itu harus disampaikan, apakah itu bukan pidana?," katanya.

Dia berharap dengan fakta akal busuk itu sudah sepatutnya tiga pejabat Baperjakat itu memperoleh ganjaran tegas dari Pj Bupati  dengan melakukan evaluasi jabatan.

"Dan seharusnya bersih, tak usah menunggu hari, ketiga orang itu harus di evaluasi. Dalam pemerintahan ketika ada virus, bukan pemerintahan yang diganti. Tetapi virus dalam (pemerintahan) itu perlu dimusnahkan sebelum menyebar kepada orang baik," kata Roder Nababan.

Diwartakan sebelumnya, penjabat Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing lantik David Sipahutar sebagai penjabat Sekretaris Daerah menggantikan Indra Sahat Tua Simaremare di Aula Martua Kantor Bupati Jalan Suprapto No 1 Tarutung, Senin 11 November 2024.

Dimposma mengucapkan selamat dan sukses bagi David Sipahutar yang baru saja dilantik. Menurutnya, pelantikan itu mengisi jabatan Sekda yang kosong setelah Indra Sahattua Simaremare ditarik Mendagri.

"Selamat dan sukses untuk penjabat Sekda. Saudara dituntut bisa sukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Mampu memaksimalkan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender dan juga penguatan pemuda tanpa meninggalkan kaum disabilitas," pesan Dimposma Sihombing saat pelantikan, Senin 11 November 2024.

Indra Simaremare Ditarik Kemendagri

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per tanggal 8 November 2024 resmi menarik kembali Indra  Sahat Hottua Simaremare, setelah tugas perbantuan sekitar 9 tahun di Tapanuli Utara (Taput).

Penarikan Indra sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI no 800.1.2.5--4651 Tahun 2024 yang ditandatangi Muhammad Tito Karnavian sebagai Menteri dalam negeri serta di stempel Plh Kepala Biro Umum Evan Nur Setya Hadi.S.STP. M.A.P.

SK itu menginformasikan Indra Sahat Hottua Simaremare, kelahiran Tarutung, 30 maret 1972 dengan jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhitung mulai tanggal 8 November 2024 ditempatkan kembali dilingkungan kemeterian Dalam Negeri RI.

Dalam SK itu juga tertulis pengembalian Indra Simaremare didasari surat dari Penjabat(PJ) Bupati Taput Dimposma Sihombing per tanggal 15 Oktober 2024
No 800.1.6/2075/X/2024 hal Pengembalian Penugasan.

Seperti diketahui, Indra Sahat Hottua sudah 9 tahun dalam penugasan di Kab.Taput. Namun karena desakan masyarakat, dikarenakan adanya Video asusila yang pelakunya mirip dengan Indra Simaremare. Membuat PJ Dimposma Sihombing 
menonaktifkannya dari jabatan Sekda Taput.

Hal tersebut menimbulkan kekisruhan di Pemkab Taput, sejumlah OPD pasang badan bela Indra Simaremare dengan alasan Penonaktifan Indra simaremare tidak sesuai prosedural Kepegawaian.

Akan tetapi,baru-baru ini terkuak bahwa rekomendasi perpanjangan penugasan Indra Simaremare telah berakhir pada bulan agustus lalu. Yang artinya Indra Simaremare merupakan Sekda ilegal di Taput.

(Patar Lumban Gaol)