Taput, Sumut, Fokus24.id-Kerja keras direktorat narkoba Polda Sumut bersama Polres Taput dengan Polres Padang Sidempuan akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku pengiriman narkoba jenis ganja kering antar propinsi berhasil digagalkan dan dibekuk Polres Taput bersama Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Rabu, 12 April 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Taput AKBP. Johanson Sianturi, bersama dengan Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut AKP Sopar Budiman.didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Santoso, Kasi Humas Ipda B Gultom dan Kasi Propam Ipda AM Siregar.

Johanson mengungkapkan, pada hari Rabu, 12 April 2023,  adanya pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal dimasukkan kedalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE tujuan Jakarta berhasil digagalkan di Bandara Silangit.

Tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat ditujukan kepada MS di Jln. Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok, serta pengirim nya berinial A dan M keduanya warga Kota Padang Sidempuan.

Setelah kita mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang dikomandoi Direktorat Narkoba Polda Sumut pun membuahkan hasil.

Salah satu tersangka pengirim narkoba atas nama Arief Mardiansa (29) warga desa Huta Holbung kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil di tangkap tim kamis,  27 April 2023 sekira pukul 10.00 wib dari rumahnya.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut ia kirim melalui kantor JNE Padang Sidempuan tanggal 11 april 2023.

Dalam pengakuannya, dia hanya disuruh oleh Ahmad Fauzi (AF) untuk mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp 500 ribu.

"Sebelum mengantar barang,  tersangka mengaku sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas," Terang Kapolres.

"Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan pun mengejar tersangka AF namun sempat melarikan diri," Pungkasnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 11,8 Kg. ganja Kering.

Langkah selanjutnya, tim melakukan langkah untuk mengembangkan kasus tersebut hingga ke tempat penanamannya sekaligus melakukan pengejaran tersangka AF.

Selain keberhasilan pengungkapan pengiriman ganja tersebut, Sat Narkoba Polres Taput juga berhasil melakukan penangkapan tersangka penanaman narkotika jenis ganja.

Pengungkapan kasus ganja tersebut berhasil dilakukan sat narkoba Rabu, 26 April 2023 pukul 17.30 wib, di Desa Harianja Kecamatan  Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.

Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Iman Akbar Zega Als ZEG (26) warga Desa Harianja Kecamatan  Pangaribuan Taput.

Saat di tangkap,  tersangka berada diladangnya di Desa Harianja berpura-pura melihat kebunnya.

Setelah di lakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya menanam ganja di dalam pot di areal kebunnya.

Lalu petugas narkoba bersama tersangka mengambil pohon ganja tersebut dan memboyongnya ke Polres Taput

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 7 (tujuh) batang tanaman ganja, 13 (tiga belas) buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika jenis ganja Brutto 30 gram, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 4 gram.

1(satu) buah plastik kantongan warna biru berisi narkotika jenis ganja brutto 35 gram, 3(tiga) buah ember plastik warna hitam, 1 (satu) buah tas/ransel warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk vivo warna biru.

Kapolres menambahkan, keberhasilan Sat narkoba mengungkap kasus yang menjadi perhatian ini, tidak lepas dari dukungan dan partisifasi masyarakat.

Oleh karena dukungan dan peran serta masyarakatlah sehingga Polri bisa bergerak cepat sehingga kedua kasus ini bisa terungkap.

Walaupun pun polri saat ini fokus dengan ops ketupat Toba 2023, bukan berarti tugas pokok lain terbaikan.

"Personil selalu siap berbagi waktu untuk mengisi segala tugas-tugas lain secara proporsional dan profesional" Tandas Johanson.

(Patar Lumban Gaol)