Siantar, Sumut, Fokus24.id-Akhirnya terungkap terduga pencuri material Stadion Sangnaualuh di Jalan KS Tubun, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, yang viral lewat media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Terduga pencurinya berjumlah dua orang, PPS alias Pranto (20) warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean dan JCS alias Jasver (30) warga Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.

Kini keduanya telah diamankan Polsek Siantar Utara bersama barang bukti berupa satu kunci inggris dan tiga mur. Kemudian, material besi tribun Stadion Sangnaualuh.

Informasi dihimpun, yang pertama kali mengamankan kedua terduga pelaku adalah warga sekitar.

Tak lama, opsnal Unit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Siantar Utara Ipda Fitra Jaya tiba di lokasi, Selasa (05/07/2022) sekira jam 07.30 WIB.

Selanjutnya, keduanya diboyong ke Polsek Siantar Utara untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan aksi pencurian yang dilakukan.

Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kapolsek Siantar Utara Iptu Herli Damanik kepada wartawan menjelaskan, mengetahui kedua terduga pelaku telah diamankan warga, dari seorang saksi.

"Vidio yang viral, ternyata aksi mereka. Keduanya mengakui perbuatannya," jelas mantan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Siantar tersebut.

Kapolsek menyebutkan, untuk besi yang dicuri sudah dijual dan telah diamankan dari Dangas Sihombing. "Tempat penjualan barang bekas di Jalan Singa," sebut Kapolsek.

Sebelumnya, juga terungkap besi rel kereta api curian di bantaran Jalan Sentosa, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, diamankan dari gudang barang bekas Dalanta Horas.

Pencurian besi rel kereta api tersebut dilakukan enam terduga pelaku, PS (26), AEL, HPN (19), SS  DFPT, ALT, diangkut menggunakan becak bermotor (betor), Selasa (10/5/2022).

Kapolsek Siantar Timur, Iptu Andre Siregar sebelumnya via pesan singkat, Kamis (12/05/2022) menyampaikan, pemanggilan terhadap pengusaha barang bekas, hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung kemarin.

“Sesuai hasil gelar perkara kemarin yang dipimpin bapak Kasat Reskrim dan KA RES PT. KAI sebelum pembuatan LP, untuk UD Dalanta Horas akan dilakukan panggilan (dimintai ket),” jelas Kapolsek.

Sementara, anak dari pengusaha barang bekas Dalanta Horas, IS yang kembali dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (6/7/2022) sekitar jam 19.31 WIB tak ada balasan.

Sebelumnya, melalui seluler, Kamis (12/05/2022) mengaku kurang paham. “Aku pun baru ini tau (panggilan),” ucapnya sembari bertanya siapa Kapolsek dan dapat nomor dari mana.

(Yud)