Labuhanbatu, Sumut, Fokus24.id-4 (empat) pelaku inisial EP, M.RN, IJ dan BS ditangkap di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari EP, dan M.RN disita barang bukti berupa 3 ( tiga) bungkus plastik klip sedang berisi sabu 2,54 Gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi sabu 0,96 gram netto, 1(satu) buah plastik klip berisi sabu 0,05Gram netto.

Kemudian, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp1.662.000.

Sedangkan IJ dan BS ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti namun IJ dan BS saat test urine positif.

Pada saat dilakukan proses penyidikan, EP dan M.RN mengakui barang bukti tersebut milik mereka.

Terhadap kedua pelaku inisial EP melanggar pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Rel)