Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Warga resah, judi dadu putar dan tembak ikan bebas beroperasi di Nagori Saribujandi, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Salah seorang warga setempat B br Tarigan menjelaskan mulusnya aktivitas penyakit masyarakat seperti praktik perjudian, dikarenakan big bos bisnis haram tersebut diduga sudah melakukan loby-loby kepada penegak hukum setempat.

“Aneh bang, walau pun bisnis terlarang itu dijalankan secara terang terangan tetap saja berjalan lancar dan aman seakan-akan peraktik itu sudah dilegalkan,” ujar warga tersebut, Senin (11/04/2022) siang.

Melihat mulusnya praktik penyakit masyarakat di Wilkum Polsek itu menimbulkan asumsi negatif bagi masyarakat setempat.

“Mungkin penegak Hukum setempat diduga sudah mendapat siraman dari bandar judi maka tidak berani melakukan penindakan,”Bebernya.

Hal serupa juga diutarakan Barus mengatakan bahwa judi dadu putar ini sudah beroperasi mulai tahun lalu,

"Sudah hampir 2 minggu judi dadu putar ini bebas beroperasi tanpa ada tindakan dari APH," ungkapnya.

"Kalau mesin judi tembak ikan ada 1 unit, dan sang bandar bermarga Barus, sampai saat ini masih tetap bebas beroperasi." Bilang Barus.

Kita meminta kepada Bapak Kapolres Simalungun agar menutup judi dadu putar dan tembak ikan tersebut." Pintanya.

Terkait informasi judi ini, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Aribowo belum akan menindaklanjuti informasi tersebut,

"terimakasih infonya akan kami tindaklanjuti." Jawab Kasat Reskrim Polres Simalungun melalui pesan aplikasi WhatsApp.

(Jun)