Kejari Medan Mengembalikan Barbut Perampokan Toko Emas Simpang Limun
Medan, Sumut, Fokus24.id-Kejari Medan melakukan Pengembalian Barang Bukti atas perkara perampokan toko emas,
"Perampokan Toko Emas yang terjadi di Simpang Limun Medan." Ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Medan Ida Mustika Napitupulu, Sabtu (02/04/2022).
Sebelumnya, tiga dari empat terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan yakni Prayogi alias Bedjo, Paul Jhon Alberto Sitorus dan Farel Ghifari Akbar divonis masing-masing 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa lalu (29/03/2022).
Sementara, terdakwa lainnya, Dian Rahmat divonis lebih rendah yakni 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHP pidana.
"Terdakwa atas nama Paul John Alberto Sitorus, Dkk terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan di toko emas pasar simpang limun sudah diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan semalam," katanya, Sabtu (02/04/2022).
Ida menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 70/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 29 Maret 2022, Jaksa Penutut Umum (JPU) telah melaksanakan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti berupa Ratusan emas berbagai bentuk.
Penyerahan barang bukti tersebut diterima langsung oleh saksi korban Ade Irawan dan Kasmawati dari Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan Pasar Pagi Simpang Limun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra.
(Ozy)