Siantar, Sumut, Fokus24.id-Jelang bulan suci Ramadhan 1443 H, razia digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Kota Siantar.

Razia digelar disejumlah lokasi seperti hotel dan rumah kos, pada Sabtu dini hari (02/04/2022). 12 pasangan bukan suami istri, terjaring.

Pada operasi untuk meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) tersebut, Dinas Sosial P3A dibantu personil TNI dan Polri. Razia juga dibantu Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK), Karang Taruna dan Tagana.

Kabid Sosial pada Dinas Sosial P3A Kota Siantar, Risbon Sinaga mengatakan, dari razia yang dilakukan, pihaknya mengamankan 12 pasangan yang bukan suami istri dari rumah kos maupun hotel kelas melati. Persisnya dari 9 lokasi.

Sebut Risbon, rencananya razia akan dilakukan lebih dari 9 lokasi. Hanya saja, hal itu tidak dapat dilakukan, karena terhalang cuaca. "Pada kegiatan ini kita terkendala gelar razia ke lokasi lainnya, karena hujan," ucap Risbon.

Lebih lanjut dijelaskan, 12 pasangan yang terjaring, umumnya masih berusia muda. Namun, ada juga yang terjaring seorang wanita paruh baya (wanita tua), dengan pasangannya yang masih berondong.

"Paling muda usia 18 tahun. Ada satu orang ibu berusia sekitar 50 tahun, pasangan prianya masih muda," ujarnya.

Setelah dibina, pasangan yang terjaring itu telah diperkenankan pulang ke rumahnya masing-masing. "Semuanya kita serahkan kepada keluarga, setelah dibina dan didata. Tapi terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," terangnya.

"Harapan saya, mari menghormati saudara saudari kita yang akan menunaikan puasa, di bulan suci Ramadhan. Salah satunya menghindari diri dari perbuatan asusila," harap Risbon.