Karo, Sumut, Fokus24.id-Bane Raja Manalu selaku Staf Khusus Menkumham,  menegaskan pencipta suatu karya perlu mencatatkan dan mendaftarkan hasil karyanya ke Kemenkumham,

"Itu dilakukan agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara." Ucap Bane Raja saat menjadi  narasumber Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/03/2022). 

Ia menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun ini yakni Pencatatan Otomatis Hak Cipta (POPHC). 

"Ada proses otomatis pencatatan di segala hal yang disebut hak cipta." Imbuhnya.

Menurutnya, dengan mencatatkan hak ciptanya, maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. 

"Tapi, umumnya yang namanya pencatatan hak cipta itu tidak langsung mendapatkan dampak ekonomis." Sambungnya.

Masih dikatakan alumni Universitas Indonesia ini, hak cipta itu adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. 

Ditambahkannya, bahwa hak cipta ada jangka berlakunya. Pertama seumur hidup plus 70 tahun,

"Maksudnya adalah seumur hidup si pencipta karya ditambah 70 tahun ke depannya. Berarti generasinya masih mendapat manfaat ekonomi atas hak cipta tadi. Contohnya hak karya pencipta buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama dan karya-karya sejenisnya." Terangnya.

Kedua ada perlindungan selama 50 tahun ke depan sejak karya tersebut dipublikasikan. 

"Contohnya adalah karya fotografer. Lalu ada yang berusia 25 tahun sejak dipublikasikan. Itu contohnya karya-karya seni terapan." Tandasnya.

(Rel/Go)