Kapolres Simalungun Himbau Masyarakat Menjaga Fasilitas Pantai Bebas, "Ancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan"
Simalungun, Fokus24id-Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH menghimbau kepada masyarakat dan pengunjung untuk menjaga Fasilitas Pariwisata Pantai Bebas, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Pernyataan sikap Kapolres Simalungun disampaikan usai kegiatan pelaksanaan kegiatan vaksinasi serentak yang digelar di SD Neger No 095552 Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (08/02/2022).
"Terkait informasi adanya kerusakan beberapa fasilitas pariwisata di pantai bebas parapat, personel polres simalungun sudah melakukan pemeriksaan dilokasi bersama unsur pemerintah kecamatan girsang sipangan bolon bersama dengan pihak PUPR,"
"Dari pemeriksaan tersebut, bahwa benar adanya beberapa fasilitas yang rusak seperti Tali Sling Pembatas, Lampu Taman serta Lampu list, dan akan segera diperbaiki," ucap Kapolres.
Marilah, bersama-sama kita menjaga Fasilitas Pariwisata yang sudah disediakan, karena semua ini untuk kita nikmati bersama, bukan untuk dirusak, dan nantinya Personel Polres Simalungun akan melaksanakan Paroli di sekitaran Pantai Bebas dan titik-titik kumpul masyarakat," sambung Kapolres.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat untuk saling menjaga, seperti menjaga fasilitas umum, kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya dan yang paling penting disampaikannya agar para wisatawan tetap disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Kepolisian Resor Simalungun tidak segan segan akan menindak tegas pelaku perusak fasilitas milik umum sebagaiamana diatur dalam KUHP Ketentuan Pasal 406 KUHP (1) mengatur bahwa,
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,- (empat ribu lima ratus rupiah).” tegas AKBP Nicolas.
Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia Jokowi pada hari Rabu, Tanggal 02 Februari 2022 meresmikan fasilitas Pantai Bebas, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, tiga hari setelah diresmikan Presiden RI Joko Widodo, sejumlah fasilitas Pantai Bebas Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, seperti lampu hias dirusak orang tidak bertanggungjawab, Minggu (06/02/2022), jam 00.30 WIB.
Penampakan kerusakan fasilitas lampu yang dirusak dapat dilihat di area parkiran Pantai Bebas, persisnya ditepi Jalan Sisingamangaraja.
(Dani Rachdian/Rel)