Toba, Sumut, Fokus24.id-Pelaksanaan eksekusi dua unit rumah di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba mendapat penolakan dari keluarga Siallagan, Kamis (30/01/2025).
Godwin Siallagan, anak kandung tergugat II Tiamin Br. Siagian yang mana bangunan rumah dan tanahnya turut di eksekusi, menolak dan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Balige.
Keluarga Siallagan, selaku pihak yang menempati rumah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan putusan perkara Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg, sempat protes.
Godwin Siallagan menerangkan, saat konstatering Panitera PN Balige yang melaksanakan pencocokan isi (luas) obyek yang diperkarakan, tidak mencocokkan batas-batas yang tertulis dalam gugatan.
Dimana menurut Godwin, seyogianya pencocokan batas-batas yang tertulis dalam gugatan itu diwajibkan dalam pelaksanaan konstatering.
“Sebelum dilakukan eksekusi perobohan rumah sebaiknya, mencocokkan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan lapangan,” ujarnya.
“Mencatat perubahan batas – batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir dan mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir,” sambung Godwin.
Kendati sempat mendapat protes dari pihak Godwin Siallagan, eksekusi perobohan rumah tetap dilakukan dengan menggunakan excavator hingga rata dengan tanah.
Sementara itu, Parlindungan Siagian merupakan ahli waris tanah yang disengketakan menerangkan, kasus tersebut sudah berjalan selama 16 tahun.
Dimana mereka sudah memenangkan kasus di PN Balige, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Jadi sudah selayaknya proses eksekusi terhadap rumah yang berdiri di tanah kami dirobohkan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Parlindungan.
Ia mengakui, diantara mereka (yang bersengketa) masih memiliki ikatan kekerabatan dan sudah berulangkali dilakukan komunikasi secara kekeluargaan agar menghasilkan perdamaian.
“Sekaitan pembagian masing-masing dulunya sudah ada porsinya, dimana bagian bapak mereka dan bagian bapak saya. Keringanan telah kita usulkan agar mereka memberikan piso-piso (ganti rugi) namun tidak diindahkan,” ujarnya.
“Lebih menyakitkan setelah menguasai dan membangun rumah di atas tanah kami, mereka menjual tanah kami kepada pihak lain,” sambungnya mengakhiri.
Sayangnya, pihak PN Balige saat diminta tanggapan terkait pelaksanaan eksekusi, mereka meminta untuk bertanya kepada Humas pengadilan dengan datang ke kantor, sambil pergi meninggalkan wartawan.
(Patar Lumban Gaol)