Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Satuan Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Jatanras berhasil menangkap Sally (31), pencuri septor Honda Beat, Kamis (08/02/2024).

"Saat mencuri, Sally tidak sendirian. Dia ditemani rekannya inisial R (23) hingga kini masih berstatus DPO." Kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, kepada sejumlah wartawan melalui pesan tertulis, Senin (12/02/2024) malam.

Sally ditangkap dari Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, bersama barang bukti sepeda motor dan handphone korban.

Kedua pelaku melakukan pencurian di rumah seorang warga inisial DL di Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/01/2024).

"Akibat perbuatan pelaku, estimasi kerugian korban mencapai 9.771.000 rupiah." jelas Kasat terkait kerugian korban.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan DL, pagi kejadian, Kamis 25 Januari 2024, anaknya AV (12) terbangun lalu menuju ruang depan berniat mengambil handphone merk OPPO A53 sebelumnya diletakkan dilemari hias posisi di charging. AV terkejut karena handphone miliknya raib.

Kemudian, AV membangunkan adiknya lalu pergi ke dapur. Kembali dirinya terkejut melihat pintu samping telah terbuka. Saat dicek, sepeda motor jenis Honda Beat awalnya terparkir di ruang tengah juga tidak ada.

Sontak, AV pergi ke rumah tetangganya dan meminta menghubungi DL untuk menceritakan peristiwa pencurian tersebut.

"Hari itu juga, korban DL membuat laporan pengaduan ke Polsek Perdagangan. Hingga akhirnya setelah dilakukan pengusutan, Sally berhasil ditangkap." terang kasat.

Lanjut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan dan keberhasilan tim Jatanras Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya." Tandasnya.

(Rel/Joe)