Medan, Fokus24.id-Puluhan Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) dan Dewan Pengurus lembaga Independen Peduli Aset Negara (DPP Lipan) menggeruduk kantor Polda Sumatera Utara, Selasa (21/12/2021), sekira jam 11.00-12.00 WIB.

Kedatangan massa mendesak agar Polda Sumut memproses secara hukum 4 pimpinan perusahaan yakni PT Rubber Hock Lie, PT Grahadura Leidong Prima, PT Kuala Intan Sawit Selatan dan PT Kapuas Besar, karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 tentang sungai dan Undang-undang No 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.

Selain mendesak Polda Sumut, massa juga meminta Gubernur Sumatera Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara agar segera mencabut izin ke empat perusahaan yang melanggar Peraturan Pemerintah tersebut.

Karena tak ada tanggapan dari pihak Polda Sumut, kordinator aksi bersama Wahyu kembali meneriakkan seraya mengingatkan bahwa mereka akan turun lagi menggelar aksi yang sama pada minggu depan dengan membawa massa lebih banyak.

"Hingga kini kasus itu belum menemui titik terang. Pasalnya, tanggapan dari pihak Polda Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara tidak ada,"

"Koalisi mahasiswa dan masyarakat menduga kuat bahwa adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah tentang sungai dan sumber daya air." ucap kordinator aksi bersama Ahmad Wahyu

Kemudian, massa pendemo balik menuju Sekretariat sekaligus titik kumpul di Jalan Pimpinan Gang Buntu Kota Medan Sumatera Utara. (Man)