Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Salah satu pemilik perusahaan galian c yang melakukan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di lereng gunung Sipiso- piso di Desa Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Simalungun, bernama Ucok Damanik.

"Informasinya begitu. Pengusahanya bernama Ucok Damanik," ungkap Girsang, Rabu (09/08/2023) jam 13.00 WIB.

Menurutnya, lokasi lereng gunung sipiso piso merupakan kawasan hutan lindung juga Hutan Raya Bukit Barisan.

Selain lahan, peralatan berat yang digunakan Ucok Damanik tidak memiliki ijin, seperti mesin pemecah batu kerikil dan alat berat lainnya,

"Mesin pemecah batu kerikil juga tidak memiliki ijin."cetusnya.

Informasi lain juga diperoleh sebelumnya Personel Subdit Tipiter Poldasu bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provsu, sudah pernah naik gunung untuk meninjau lokasi galian c di Lereng Gunung Sipiso-piso.

"Sejak APH masuk sempat tutup. Sekarang beroperasi kembali. Padahal tidak ada ijinnya, namun masih beraktifitas." Ungkapnya.

Fakta lain juga ditemukan di lapangan empat perusahaan galian c di lereng Gunung Sipiso Piso, tidak memiliki ijin sehingga membuat kondisi alam sekitar sangat memprihatinkan.

"Sebelum ada aktifitas penambangan, lahan di lereng gunung sipiso piso masih hijau. Sekarang sudah gersang." beber Purba di sekitar lokasi.

Sesuai UU No. 11 Tahun 1967, Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan beberapa jenis lainnya selalu menimbulkan masalah.

Dimulai proses pembukaan lahan tambang (land clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa vegetasi, tumbuhan perdu dan pohon- pohon, kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan pengupasan tanah bagian atas (top soil) dilanjutkan pengupasan batuan penutup (overburden), 

"Bahwa proses tersebut secara nyata merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining. Setiap tahapan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan," jelas sumber dari UPT KPH II Pematang Siantar, melalui sambungan handphone seluler.

Kemudian, Proses land clearing pada saat operasi pertambangan dimulai sudah pasti menghasilkan dampak lingkungan sangat signifikan yaitu hilangnya vegetasi alami.

"Apalagi kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung, akan membuat ekosistem rusak permanen." pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Saribudolok AKP Nelson Manurung sebelumnya saat dikonfirmasi mengatakan ada 4 perusahaan yang masih aktif beraktifitas.

"PT Gunung Mulia, PT GM Prima CV TNM Soada Marah dan PT Putra Anugerah atas Nama Ucok Damanik." tulis Kapolsek melalui pesan WhatsApp android miliknya.

Diberitakan sebelumnya, tidak sekedar dilakukan alat manual, secara intensif puluhan alat berat telah melakukan perusakan di kaki gunung Sipiso piso, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun semakin menjadi.

Perusakan itu dilakukan setiap hari dengan melakukan pengerukan pasir dan batu. Kini areal kaki gunung Sipiso piso yang sudah rusak mencapai puluhan hektar,

"Tidak pernah berhenti. Biar liburan natal, tahun baru dan lebaran, aktifitas penambang tetap dilakukan. Kalau dihitung ada 10 hektar kaki gunung sipiso piso dirusak." ungkap Saragih (45) mengaku warga sekitar, Kamis (03/07/2023) jam 13.00 WIB.

Senada, aktifitas penambangan secara manual ataupun menggunakan alat berat, semuanya tetap berdampak pada kerusakan alam.

"Membedakan hanya laju perusakan. Pastinya alat manual lebih lambat dibandingkan dengan penambangan dengan alat berat." Timpal Purba bernada marah dan meminta Pemkab Simalungun segera menghentikan penambangan di kaki Gunung Sipiso piso.

Dampak yang semakin terasa, sambung Purba, sebelum aktifitas penambang marak, udara di Kecamatan Pamatang Silimahuta dan Silimakuta segar,

"Kalau sekarang banyak debu. Kami sering batuk. Siang hari tidak lagi sejuk seperti dahulu." Imbuh pria bertubuh tegap itu.

Pantauan di lokasi, terungkap pemilik lahan tambang di kaki Gunung Sipiso piso berjumlah tujuh orang, empat pengusaha lainnya ilegal,

"Yang memiliki ijin hanya tiga. Tapi apapun ceritanya, jika Pemkab Simalungun dan Pemprovsu mengeluarkan ijin pengusaha tambang, masyarakat tidak setuju karena merusak alam." ungkap mengaku Sidabutar juga warga sekitar.

Menurutnya, dibalik Gunung Sipiso piso ada air terjun dan Danau Toba atau Tao Silalahi,

"Kami yakin jika terus dirusak, lokasi wisata air terjun Sipiso piso rusak. Semoga segera dihentikan kalau tidak akan terjadi longsor besar dan mengakibatkan masyarakat di sekitar tao silalahi akan menjadi korban." Ujarnya.

Terkait aktifitas Penambangan di Kaki Gunung Sipiso piso, sejumlah pejabat terkait seperti Kadis Lingkungan Hidup Simalungun, Daniel Silalahi tidak berhasil dikonfirmasi.

Demikian Kasat Pol PP Simalungun bagaimana tindakannya sebagai polisi Perda juga tidak berhasil di konfirmasi

Serupa halnya, Kepala Cabang (Kacab) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Provinsi Sumatera Utara tidak juga berhasil dikonfirmasi,

"Bukan bapak Syahriadi Sawal Harianja lagi sebagai kacabdis. Besok saja datang ya pak. Ketemu langsung dengan beliau. Gak berani saya menjawab pertanyaan bapak." Jawab seorang pria bertubuh kurus takut menyebut nama pimpinannya.