Taput, Sumut, Fokus24.id-Satres Narkoba Polres Taput tangkap pengedar narkotika jenis sabu atas nama Devi Royantoni Hutagalung (26) warga Jalan Sinarta No 27 Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Selasa (09/08/2023) jam 15.00 WIB.

"DRH berhasil ditangkap saat menunggu pembeli dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborong borong, Taput." kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso, Kamis, (10/08/2023).

Saat digeledah ditemukan dari kantong celana pelaku 19 buah plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,81 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Union.

DRH sudah ditahan di Polres Taput untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya. Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika,

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun." pungkas kasat Narkoba AKP M Agus Santoso.

(Aman Siregar)