Simalungun, Fokus24.id-Seorang pemuda bernama Mujizat Mulio (21) meninggal gantung diri menggunakan tali ikat pinggang di kamar mandi rumah kontrakan orangtuanya, Rabu (15/12/2021) malam sekira jam 22.30 Wib.

Mujizat Mulio merupakan warga Jalan Baru Huta III Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Atas kejadian itu, warga setempat pun heboh. Tak lama berselang, Kepolisian Sektor Bangun, Polres Simalungun tiba dirumah kontrakan orang tua Mujizat.

Saksi Pertama Menemukan Jasad Mujizat Tergantung

Kejadian itu pertama sekali diketahui ayahnya bernama Amat Sumedi (58). Dimana malam itu Ayahnya baru pulang mengaji.

Kemudian, Amat Sumedi masuk ke kamar untuk melihat keberadaan Mujizat Mulio, namun tidak ditemukan.

Merasa curiga karena melihat pintu kamar mandi terkunci dari dalam, Ayahnya menggedor pintu kamar mandi tetapi tidak dibukakan.

Sehingga, ayahnya mendobrak pintu kamar mandi dan menemukan korban dalam posisi tergantung di paku tembok kamar mandi dengan posisi lehernya dibelit ikat pinggang.

Melihat itu dia langsung menurunkan korban, kemudian teriak minta tolong kepada warga sekitar. Hitungan menit para tetangga berdatangan dan berupaya melakukan pertolongan pertama terhadap korban dengan memanggil bidan desa bernama Murni Sagala.

Kapolsek AKP LS Gultom Tiba di Rumah Orang Tua Mujizat

Kejadian gantung diri itu sampai ketelinga Kapolsek Bangun AKP LS Gultom SH sehingga memperintahkan personil piket dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun menuju TKP.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan desa Murni Sagala menyatakan korban sudah meninggal dunia dan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban.

Selanjutnya hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan Tim Inafis juga menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasaan ditubuh korban maupun tanda-tanda mencurigakan dilokasi kejadian dan menemukan cairan sperma pada kemalauan korban.

Selanjutnya, Orangtua korban membuat surat pernyataan secara tertulis tidak dilakukan autopsi disaksikan Pangulu Nagori Karang Sari Wito Sembodo karena sudah menerima dengan ikhlas korban meninggal dunia akibat gantung diri.

Karena tidak ada keberatan dari keluarga, jenajah Mujizat diserahkan kepada dan disemayamkan lalu dikuburkan.

Dari TKP, personil Polsek Bangun mengamankan barang bukti berupa 1 buah ikat pinggang warna coklat dengan panjang 112 centimeter (Cm) yang digunakan korban gantung diri.

“Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” Ucap Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021) siang, kepada sejumlah kru media. (Rel)