Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Pamatang Raya,Senin (31/07/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi para wakil ketua Samrin S Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait serta dihadiri para anggota DPRD Simalungun.

Agenda rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) Kabupaten Simalungun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun  Tahun 2022.

Sebanyak 8 Fraksi DPRD Simalungun menyampaikan pendapat akhirnya melalui juru bicara masing-masing fraksi. Fraksi-fraksi ini dapat menerima serta menyetujui Ranperda Kabupaten Simlaungun Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 
dan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2022, untuk di tetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat Golkar melalui juru bicara Jon Redikalmen Sidauruk, PDI Perjuangan melalui juru bicara Jaser Gultom, Demokrat melalui juru bicaranya Johanes Sipayung dan Gerindra melalui juru bicaranya Erwin Saragih.

Selanjutnya, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Tumpak Silitonga, Hanura melalui juru bicaranya Suriawan, Perindo melalui juru bicaranya Agus Irawan Sinaga dan Persatuan Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Hendra Sukmana Sinaga.

Usai penyampaian pendapat fraksi dilanjutkan dengan Penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Simalungun oleh Bupati Simalungun dan Ketua DPRD serta wakil-wakil ketua.

Bupati Simalungun dalam pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD yang telah menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan melalui pemandangan umum fraksi, pembahasan pada rapat komisi, panitia khusus, panitia kerja dan badan anggaran DPRD beberapa waktu lalu.

"Banyak masukan berharga bagi kami dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Simalungun,"ucap Bupati.

Bupati juga menyampaikan terima kasih atas persetujuan Ranperda ini, selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubsu di evaluasi.

"Untuk semua rekomendasi dalam LHP BPK  RP akan kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,"kata Bupati mengakhiri.

Rapat paripurna tersebut juga di hadiri antara lain Sekda Esron Sinaga bersama Staf Ahli Bupati, Asisten, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun dan undangan lainnya.

(Rel Ger)