Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit Ditangkap
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil meringkus 2 residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (menggunakan senjata api) yang terjadi di Nagori Huta Parik Kabupaten Simalungun.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda, Minggu (05/03/2023).
"Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau", ujar Hadi
Hadi menuturkan kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, terjadi pada Kamis, (02/03/2023) sekira jam 09.30 WIB.
Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api.
Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp18.120.000
Kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu diluar dengan mengunakan sepeda motor dan bergegas kabur
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.” pungkas Hadi.