Karo, Sumut, Fokus24.id-Satreskrim Polres Tanah Karo menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, PT (37), warga Kecamatan Munte Kabupaten Karo, Jumat (27/01/2023) sekira jam 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilaksanakan Jumat, (27/01/2023), sekira Pkl 20.30 WIB, di Desa Juhar Kecamatan Juhar Kabupaten Karo, oleh Personil Unit PPA yang dipimpin Kanit V Ipda Sri Wahyuni, SH.

"PT ditangkap atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak kandungnya. Korban masih dibawah umur, sebut saja namanya bunga di buat hingga hamil, Juni 2022 lalu di Kecamatan Munte." Kata Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kanit V UPPA, Ipda Sri Wahyuni, Selasa (14/02/2023).

Tindakan PT tersebut, diketahui bulan Juli 2022 lalu, saat itu datang ke UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo dan BPBD Desa di Kecamatan Munte bersama dengan P2TPA, menyampaikan seorang anak perempuan telah dihamili bapak kandungnya,

"Namun keberadaan anak dimaksud tidak ditemukan. Menurut informasi disembunyikan pihak keluarga bapak kandungnya." Ujarnya.

Hingga Januari 2023, UPPA mendapat informasi dari P2TP2A bahwa ada seorang anak perempuan didapati pingsan di Berastagi.

Diketahui anak perempuan tersebut adalah korban pencabulan pada Juli 2022 lalu dilaporkan telah dihamili oleh bapak kandungnya.

Unit V PPA, selanjutnya melakukan pencarian keluarga anak Perempuan tersebut, dan diketahui Benny Kristanto (32), tak lain paman korban, warga Jalan Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe.

Saat dihubungi petugas, Benny, merasa keberatan karena pada bulan Juli 2022 lalu, ia telah mengetahui kejadian keponakannya dan menyarankan keluarga melaporkan ke Polisi.

Namun keluarga korban memilih menyembunyikan dari pamannya hingga ditemukan kembali pada Januari 2023.

Selanjutnya UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama P2TP2A menuntun Paman korban membuat Laporan Polisi atas peristiwa tersebut.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/20/I/ 2023/SPKT/POLRES T KARO/ POLDA SUMUT, tanggal 13 Januari 2023, Unit PPA Satreskrim, langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil menangkap PT, di Desa Juhar, Jumat (27/01/2023) lalu.

"Saat ini PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo", ujar Ipda Sri, Selasa, (14/02/2023), di Mapolres Tanah Karo.

Tersangka dikenakan pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3, dikarenakan pelaku ayah kandung." tutup Ipda Sri.