Dipenjara 2 Tahun, Anggota DPRD Taput Lusiana Siregar diminta Diberhentikan
Taput, Sumut, Fokus24.id-Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara didesak agar segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Lusiana Siregar, sebab sudah ada putusan vonis selama dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Medan atas perkara hukum yang menimpanya.
Hal itu dikatakan oleh P Lumban Gaol seorang aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara senin (24/10/2022) dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembanguan Daerah (LP3D)
Menurutnya, Vonis yang sudah diterima oleh Lusiana Siregar mengindikasikan perkara hukum yang menimpanya sudah inkrah. Dengan demikian Partai Nasdem Kab.Tapanuli Utara seharusnya mengambil tindakan.
"Mengingat Lusiana sudah di Vonis Dua tahun Penjara, seharusnya Partai Nasdem Taput sudah bisa melakukan Pergantian Antar Waktu kepada Lusiana." terang Lumban Gaol.
Disamping itu menurutnya, selama 7 bulan bergulir proses hingga persidangan yang dijalani oleh Lusiana maka selama itu dia tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Taput namun gaji tetap diterima, padahal gaji yang diterima oleh Lusiana adalah anggaran negara.
Karena itu, untuk mencegah kerugian negara dan nama baik partai itu sendiri, lebih lanjut Lumban Gaol mendesak Partai Nasdem Taput agar segera melakukan PAW kepada Lusiana Siregar.
Fatimah Hutabarat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kab.Tapanuli Utara (Taput) menyampaikan, sampai saat ini Partai Nasdem belum bisa membuat keputusan terkait Perkara hukum yang mendera Lusiana siregar anggota DPRD Kabupaten Taput dari Partai Nasdem.
"Di pengadilan Negeri sudah selesai dan memang divonis dua tahun, tapi Lusiana langsung banding ke Pengadilan tinggi. Oleh Pimpinan saya, kita tunggu saja dulu satu bulan ini. Dari pada nanti salah."papar Fatimah.
Lebih lanjut dikatakan Fatimah, perkara hukum yang mendera Lusiana bukanlah perkara korupsi namun perkara hutang piutang yang terjadi sebelum Lusiana menjadi anggota DPRD Taput.
Dan untuk mengeluarkan suatu keputusan menurut Fatimah, DPRD juga sama seperti Partai Nasdem. DPRD hanya bisa mengeluarkan suatu keputusan ketika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan atas perkara hukum yang menimpa anggota DPRD.
Sedang langkah yang sudah ditempuh oleh Partai Nasdem Kab.Taput dikatakan Fatimah masih sebatas menyampaikan surat ke DPP Partai Nasdem, akan tetapi untuk mengeluarkan satu putusan terkait Lusiana masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
Sementara Jono Panjaitan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Taput mengungkapkan, pada awal awal perkara hukum yang menimpa Lusiana, BKD sudah menerima surat dari Polda Sumut, setelahnya BKD pun menyurati Partai Nasdem.
Namun untuk proses hukum selanjutnya BKD belum menerima surat dari Partai Nasdem.
Bahkan lanjut Jono, kalaupun sudah ada putusan vonis pengadilan, akan tetapi BKD belum menerima surat putusan Pengadilan tersebut, sehingga BKD belum bisa mengambil langkah.
"Sesudah di Vonis belum ada surat dari Partai ataupun surat dari pengadilan, jadi kita tunggulah sesudah dia jatuh hukuman baru nanti kita surati Partainya" tutur Jono.
Jono juga mengakui bahwa Lusiana Siregar masih aktif sebagai anggota DPRD Taput, sebab selama ini masih proses hukum belum putusan inkrah dari pengadilan dan ada surat pemberitahuan dari Lusiana.
Terpisah Sekretaris Partai Nasdem Kab. Taput Jhonson Sihombing mengutarakan, sikap DPP Pantai Nasdem Kabupaten Taput terkait Perkara Hukum yang menimpa Lusiana Siregar hanya sebatas melaporkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumut.
Namun sampai sekarang belum ada suatu keputusan yang dikeluarkan DPW Partai Nasdem Sumut mengenai status dari Lusiana Siregar.
Karena itu Jhonson berharap, demi nama baik partai agar DPW Partai Nasdem Sumut, memberi rekomendasi kepada DPD Partai Nasdem Taput mengambil langkah kedepan.
Mengingat Lusiana Siregar sudah di Vonis dua tahun, agar kursi anggota DPRD dari Partai Nasdem tetap terisi enam kursi. untuk itu perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Lusiana Siregar
"Harapan kita, supaya DPW Partai Nasdem memberitahukan DPP. Supaya kursi kita di lembaga Legislatif di DPRD Kab.Tapanuli Utara tetap 6 kursi, sehingga tetap ada kekuatan di legislatif." terang Jhonson Sihombing
Diinformasikan, Lusiana Siregar anggota DPRD Kab.Taput dari Partai Nasdem terjerat hukum dugaan penipuan kepada sejumlah orang yang menimbulan kerugian Rp.972 juta. Dan perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri Medan sudah di vonis dua tahun penjara.
(Patar Lumban Gaol)