Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Lagi di Tapanuli Utara  seorang ayah tega  menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun.

Sulit di mengerti apa yang menjadi faktor penyebab sehingga kasus cabul terhadap anak di bawah umur alih-alih terjadi di Taput.

"Benar bahwa kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SIF (27) menyetubuhi dua anak tirinya yaitu IPS (10) dan YCS (9)."terang Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, melalui kasi humas Aiptu W Baringbing saat di konfirmasi wartawan seputar informasi yang beredar di medsos.

Lanjut Baringbing, penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban MMM, Rabu (22/6/2022) pagi dan hari itu juga tersangka langsung di tangkap.

Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut karena melihat suaminya hendak menyetubuhi anaknya dirumah yang secara tiba tiba masuk kerumah dari luar.

kemudian ibu korban melakukan konsultasi dengan orang yang paham akan hal tersebut sehingga melaporkannya  bersama KPAID Taput dan Dinas Sosial Pemkab Taput ke Polres.

Setelah tersangka ditangkap, dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi 2 putri tirinya secara bergantian.

Pertama dilakukannya kepada korban IPS sekitar bulan Nopember 2021 yang lalu. Setelah IPS berapa minggu kemudian kepada korban YCS.

Perbuatan itu dilakukannya, saat ibu kandung tidak di rumah dan membujuk rayu korban serta meyuruh anaknya yang lain main-main di luar rumah.

Demikian juga kepada korban yang kedua semua dengan modus yang sama. Hingga  terungkapnya perbuatan tersangka, kepada masing-masing korban Ianya  telah menyetubuhi sebanyak 4 kali masing-masing korban yaitu bulan Nopember 2021, desember 2021, Mei 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan.

(Aman Siregar)