Ishak Hutasuhut : Al Washliyah Siantar Tak Keluarkan Rekom untuk Salah Satu Calon Dewas Perumda Tirtauli
Siantar, Sumut, Fokus24.id-Tim Seleksi Penerimaan Dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli harus profesional dan mengedepankan kempuan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Pengurus daerah Al Washliyah Kota Pematangsiantar Ishak Huta Suhut kepada sejumlah media. Senin (06/06/2022).
Dia meminta Tim seleksi tidak asal comot dan harus selektif dalam melakukan rekrutmen Dewan pengawas.
Kemudian tidak terlibat dalam Partai Politik dan memiliki integritas yang mumpuni.
Beliu juga meminta Tim Seleksi tidak merekomendasikan calon yang memiliki jabatan diluar perumda.
Informasi yang diperoleh sampai saat ini ada 24 calon Kandidat Dewan Pengawas Perumda.
Diantara 24 kandidat ini harus dipastikan tidak memiliki jabatan dibawah naungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Lebih lanjut disampaikan ishak, Tim seleksi Perumda harus terbuka.
"Kita meminta dalam menentukan siapa yang akan menjadi dewan pengawas perumda tirtauli panitia seleksi harus independen dan tidak ada unsur titipan dari pihak mana pun" Kata M Ishak Hutasuhut.
Terpisah, Muhammad Hidayatullah, SH selaku Ketua PD Al Washliyah kota Pematangsiantar saat dimintai tanggapannya terkait seleksi dewan pengawas Perumda Tirtauli mengatakan bahwa pihaknya menaruh harapan besar agar panitia dapat bekerja secara selektif.
Hal ini dikarenakan orang yang bakal menduduki jabatan dewan pengawas tersebut kedepan termasuk menjadi penentu maju tidaknya perusahaan daerah milik pemko Pematangsiantar.
" Al washliyah berharap panitia jangan salah pilih orang demi kemajuan perumda kita " ujar Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Pematangsiantar ini.
Tidak hanya itu, Hidayat juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak ada dan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada salah seorang calon dewan pengawas perumda tirtauli.
" Sebagai organisasi pewaris para ulama kita selalu menitik beratkan perjuangan kita pada sosial , dakwah, pendidikan dan ekonomi keumatan sehingga dirasa bila memberikan rekomendasi kepada salah seorang calon bukan bahagian dari panca amal washliyah " tandasnya.