Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id- Tersangka Pasangan suami istri Pelaku penganiayaan terhadap Medina Manullang (33) di kedai tuak komplek pasar Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akhirnya di tahan Polres Taput

Adapun pasutri tersebut yakni Zulkarnaen Purba (43) dan Yessi Sibagariang (39) warga Hariara Nagodang Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Korban Medina Manullang melapor ke Polres Taput, Jumat (14/04/2022) sekira jam 18.00 WIB.

Aiptu M Purba Kanit Pidum Polres Taput menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB korban bekerja di kedai tuak milik pelaku ZP di pasar Tarutung.

"Pelaku ZP  dalam keadaan mabuk secara tiba tiba menarik rambut serta memukul kepala Medina Manullang." jelas Kanit Pidum.

Lanjutnya, karena korban melawan , pelaku ZP memukul kepala korban pakai gembok serta menariknya sampai jatuh ke lantai.

Melihat korban jatuh pelaku ZP dan YS menginjak kepala korban. Setelah melakukan perbuatanya, kedua pelaku meninggalkan korban tergeletak bersimbah darah.

Lanjutnya menjelaskan, hanya  tersangka ZP  yang ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan istrinya YS yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi kurang sehat dan anaknya masih kecil, maka hanya ZP yang kita tahan, namun untuk proses Hukum untuk kedua tersangka akan tetap dilanjutkan." pungkasnya.

Tesangka melanggar pasal 170 Ayat 1 dari KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat 1 dari KUHPidana.

Sebelumnya kasus Penganiayaan ini telah viral dimedia sosial atas unggahan laman Facebook Erika Sianturi.

(Aman Siregar)