Karo, Sumut, Fokus24.id-Personil Satresnarkoba Polres Karo meringkus pengedar narkotika jenis Ganja, Kamis (31/03/2022) sekira jam 18.30 WIB.

Pelaku diringkus di Jalan Pembangunan Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah kedai tuak.

"Pelaku berinisial PRB(26), warga Jalan Pembangunan Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi." Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri Tobing.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 33 bungkus plastik bening berisi ganja bercampur daun dan biji berat brutto 42,47 gram dan Uang tunai sebesar Rp60 ribu hasil penjualan.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Tanah Karo untuk pengembangan selanjutnya.

(BS)