Medan, Sumut, Fokus24.id Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara kembali menjnjau lokasi Bangunan Bronjong J City Residence tanpa izin.

Lokasi bangunan tersebut berada di Aliran Sungai Babura Lingkungan 3 gang Permai 2 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Sumatera Utara.

Peninjauan ini dilakukan oleh Indra Mingka Ketua LKLH Sumut setelah Aksi Tolak Bronjong J City Residence tanpa izin di halaman Kantor Walikota Medan beberapa waktu lalu.

Indra juga sangat menyesalkan Kegiatan Pembangunan Bronjong J City Residence tanpa izin oleh Pengembang telah melanggar UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25  dan Perda No 5/1995

"Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai di Provinsi Sumut. Dari awal juga ia sudah pernah meminya agar bangunan Bronjong itu di bongkar" ucapnya. 

Sementara, terkait keberadaan Bronjong J-City Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Ii Maman Noprayamin, surat telah dilayangkan kepada Walikota Medan Perihal : Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor surat : SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.

(Ozy)